Kejagung Bakal Gelar Perkara Untuk Tentukan Status Menkominfo

Kejagung Bakal Gelar Perkara Untuk Tentukan Status Menkominfo

ADVERTISEMENT

Kejagung Bakal Gelar Perkara Untuk Tentukan Status Menkominfo

Panji Saputro - detikInet
Rabu, 15 Mar 2023 17:16 WIB
Menkominfo Johnny G Plate meninggalkan Kejagung usai diperiksa 6 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate enggan bicara soal materi pemeriksaan, Rabu (15/3/2023).
Kejagung akan menentukan status Menkominfo Johnny G. Plate dalam waktu dekat dengan menggelar perkara. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan nasib Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam pusaran perkara dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G.

Johnny telah diperiksa kurang lebih enam jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sebanyak 26 pertanyaan ditanyakan penyidik Kejagung kepada Johnny.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan pihaknya akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

"Hasil pemeriksaan saat ini saya nilai sudah cukup dan selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara," ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/2023).

Gelar perkara tersebut, Kuntadi melanjutkan, akan menentukan pula status Menkominfo Johnny G. Plate. Diketahui dalam dua kali pemanggilan oleh Kejagung terhadap Johnny ini berstatus sebagai saksi.

"Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," ucapnya.

Adapun, pada hari ini, selain pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate, Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya, tiga orang dari Bakti Kominfo dan tiga orang lainnya dari pihak swasta.

Mengenai gelar perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengungkapkan waktunya.

"Mudah-mudahan dalam waktu minggu ke depan ada jawaban, teman-teman bisa kumpul lagi ke sini," kata Ketut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Johnny mendapatkan panggilan untuk kedua kalinya oleh Kejagung. Panggilan pertama pada tanggal 14 Februari dan yang kedua hari ini.

Tujuan pemeriksaan kali ini, Kejagung ingin mengetahui sejauh mana peran Johnny, sebagai pengawas dan pengguna anggaran terhadap proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Selain itu juga, untuk mengetahui peran Gregorius Alex Plate, adik Johnny G. Plate, dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu. Hal ini mengingat, Gregorius diketahui mendapatkan fasilitas dari Bakti Kominfo, seperti beberapa kali turut ke luar negeri.

Sebelumnya juga, Gregorius sudah mengembalikan uang fasilitas sebesar Rp 534 juta ke Kejagung. Disampaikan Ketut, pengembalian itu dilakukan secara sukarela.



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT