Gregorius Alex Plate, adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terus ditelusuri sepak terjangnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia baru saja mengembalikan uang fasilitas sebesar Rp 534 juta ke Kejagung.
Salah satu tujuan pemeriksaan Johnny pada hari ini, Rabu (15/3/2023) untuk mengungkap keterlibatan Gregorius di Kominfo.
Kejagung heran Gregorius turut menikmati fasilitas, seperti perjalanan ke luar negeri hingga uang mencapai Rp 534 juta. Khusus uang itu, ia telah mengembalikan ke Kejagung secara sukarela. Sementara itu, di sisi lain, Gregorius tidak ada hubungan hukum di Kominfo.
Mengenai perihal adakah Johnny mengetahui aliran dana yang sempat diterima sang adik, begitu juga kemungkinan perintah Johnny mengembalikan uang itu ke negara, Kejagung tidak bisa mengungkapkannya. Namun yang jelas, pemberian uang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga dikembalikan.
"Saya rasa itu materi penyidikan juga, saya tidak bisa menyampaikan di sini. Namun yang jelas, sudah saya garis bawahi, bahwa penyerahan itu tidak sesuai ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Disampaikan Kuntadi, Kejagung juga terus menelusuri apakah aliran dana yang diterima Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G. Plate, itu berkaitan dengan proyek BTS 4G Bakti Kominfo atau tidak.
"Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos, setelah kita gelar perkara, tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah itu terkait dengan proyek (BTS 4G-red) ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," sambungnya.
Setelah pemeriksaan Johnny, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Gregorius. Hanya saja waktu pemeriksaan ini tidak dibeberkan Kejagung.
"Kalau untuk adiknya, mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi. Kami belum bisa menyampaikan, ini kan penyidik yang punya periksa kapan kebutuhannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya Gregorius sempat dipanggil dua kali oleh Kejagung, pada tanggal 26 Januari dan 13 Februari 2023 lalu. Sebab dirinya diperiksa sebagai saksi, soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Simak Video "Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)