Sebanyak 683 situs pemerintah dan pendidikan dinonaktifkan gara-gara disusupi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan mayoritas sudah tidak dipakai lagi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan situs pemerintah dan pendidikan tersebut menggunakan domain .go.id.
"Kan dia (judi online) masuk ke situs-situs go.id dan sebagian itu memang sudah nggak dipakai lagi. Banyak yang go.id nggak dipakai, maksudnya sudah tidak ada domain itu," ujar Usman di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Usman mengungkapkan penonaktifan sementara terhadap ratusan pemerintah dan pendidikan itu, karena Kominfo tengah memantau pergerakan penyusupan judi online tersebut.
"Nah, (judi online) ini itu menyusup ke situ. Karena itu dinonaktifkan sementara, mau kita lihat dulu menyusup ke situs mana. Jadi, ada beberapa tentu, yang lain kita tutup beneran karena terbukti situs judi," sambungnya.
Disampaikan Usman situs pemerintah dan pendidikan yang tidak dipakai lagi itu karena memang sudah tidak update. Di samping itu, Kominfo juga mengaku melakukan audit secara berkala terkait situs-situs pemerintah dan pendidikan yang sudah berfungsi lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kominfo menonaktifkan 683 situs pemerintah dan pendidikan karena disusupi judi online.
Secara rinci ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.
Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Simak Video "Jalani Sidang Perdana, Apin BK Didakwa Kasus Judi Online dan TPPU"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)