Tentang Proyek BTS 4G yang Bikin Dirut Bakti Tersangka Korupsi
Hide Ads

Tentang Proyek BTS 4G yang Bikin Dirut Bakti Tersangka Korupsi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 05 Jan 2023 14:20 WIB
BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kominfo berpartisipasi dalam Festival Pesona Meti Kei (FPMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada 21-16 Oktober 2022 di Pantai Ngiarwarat.
Ilustrasi Bakti Kominfo. Foto: Dok. BAKTI Kominfo
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Proyek BTS 4G apa yang dimaksud?

Dalam catatan berita yang telah tayang di detikINET, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo bersama penyedia jaringan terpilih telah menandatangani kontrak payung untuk proyek penyediaan jaringan telekomunikasi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Hal ini diawali dengan dua paket yang ditandatangani antara Bakti Kominfo dengan Fiberhome - Telkom Infra - Multitrans Data di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta. Mereka akan membangun BTS 4G di Paket 1 dan Paket 2 selama dua tahun (2021-2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total nilai kontrak kedua paket tersebut sebesar Rp 9,5 triliun itu diumumkan pada 29 Januari 2021.

Kemudian, dilanjutkan pada Paket 3, 4, dan 5 yang prosesinya disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 26 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

Melalui proyek yang terdiri dari lima paket tersebut, diharapkan bisa mengatasi desa dan kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G.

"Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen Universal Service Obligation (USO)," jelas Menkominfo Johnny G. Plate saat itu.

Selain pembangunannya menggunakan dana USO, Menkominfo mengatakan sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Pembangunan BTS di wilayah 3T merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air. Kementerian Kominfo melanjutkan pembangunan infrastruktur TIK, meningkatkan konektivitas telekomunikasi nasional melalui upaya pembangunan infrastruktur digital untuk memperkecil digital divide.

Upaya pemerataan akses internet ini akan dilanjutkan Kementerian Kominfo melalui Bakti dengan melakukan penggelaran akses di 12.548 desa/kelurahan yang belum terjangkau jaringan 4G dari total 83.218 desa/kelurahan di Indonesia dengan layanan sinyal 4G.

Proyek besar ini pada saat itu direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua tahun atau rampung pada akhir tahun 2022, lebih cepat sepuluh tahun dari rencana penyelesaian awal di tahun 2032.

Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BTS 4G

Sebelumnya, kasus korupsi BTS 4G Kominfo naik ke penyidikan. Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.

"Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Kuntadi menyebutkan, dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik, menurut Kuntadi, telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022," ungkapnya.

Kuntadi mengatakan nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun," ujarnya.

Pada Rabu (4/1/2023) Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi BTS 4G, yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketut menuturkan tersangka AAL dan YS korupsi BTS 4G telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(agt/fay)