Peran Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS 4G
Hide Ads

Round-up

Peran Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS 4G

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 05 Jan 2023 06:43 WIB
Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial AAL
Dirut Bakti Kominfo berinisial AAL tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. BTS tersebut ditujukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).

Tak hanya AAL, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran AAL

Kasus ini bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Ketut menjelaskan AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

ADVERTISEMENT

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa sehingga menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran," terang Kuntadi.

Kuntadi mengatakan akal-akalan AAL itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa.

Adapun peran GMS, Ketut mengatakan, peranannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Selanjutnya Ditahan 20 Hari dan Tanggapan Kominfo

Ditahan 20 Hari

Ketut menuturkan tersangka AAL dan YS korupsi BTS 4G telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka," pungkas Ketut.

Tanggapan Kominfo

Kominfo langsung merespon penetapan ALL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU Bakti," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, kepada detikINET, Rabu (4/1/2023).

Meski AAL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G, disampaikan Usman, bahwa peran dari BLU tersebut akan berlanjut.

"BLU Bakti akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman.

Sebagi informasi, Bakti merupakan Badan Layanan Umum (BLU) lahir pada tahun 2006 yang mempunyai tugas untuk membantu Kominfo dalam memeratakan akses internet di pelosok wilayah Indonesia, khususnya daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).

Sebelum bernama menjadi Bakti, BLU ini dulu menyandang nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Namun kemudian diganti pada 2017 untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.



Simak Video "Video Umat Buddha Ikuti Puja Bakti, Doakan Perdamaian Dunia"
[Gambas:Video 20detik]