Dirut Bakti Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Kata Kominfo
Hide Ads

Dirut Bakti Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Kata Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 04 Jan 2023 21:10 WIB
Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial AAL
Kejagung tetapkan Dirut Bakti Kominfo sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Dirut Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif (AAL) telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini respon dari Kominfo terkait penetapan tersangka kasus korupsi BTS 4G tersebut.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU Bakti," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, kepada detikINET, Rabu (4/1/2023).

Meski Dirut Bakti Acmad Anang Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G, disampaikan Usman, bahwa peran dari BLU tersebut akan berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BLU Bakti akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman.

Sebagi informasi, Bakti merupakan Badan Layanan Umum (BLU) lahir pada tahun 2006 yang mempunyai tugas untuk membantu Kominfo dalam memeratakan akses internet di pelosok wilayah Indonesia, khususnya daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).

ADVERTISEMENT

Sebelum bernama menjadi Bakti, BLU ini dulu menyandang nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Namun kemudian diganti pada 2017 untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi BTS 4G, yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Ketut menuturkan tersangka AAL dan YS telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(agt/fyk)