Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi BTS 4G. Apa itu Bakti Kominfo?
Kembali ke tahun kelahiran Bakti pada 2006, dulu masih menggunakan identitas Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006.
BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian berganti nama jadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) seiring dengan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan ketersedian layanan tersebut di seluruh Indonesia.
BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada tahun 2017.
Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, yang memang sejak tahun 2015 telah mengalami redisain.
Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
![]() |
Perubahan yang dilakukan adalah perubahan struktur organisasi, yang semula strukturnya didasari pada proses (process-based), menjadi didasarkan pada output layanan (output-based), yaitu infrastruktur dan ekosistem. Namun tetap menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Di 2017 ini, unit tersebut berubah nama lagi menjadi Bakti atau singkatan dari Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi. Adapun filosofis penamaan tersebut karena mengandung arti positif.
"Perubahan nama menjadi Bakti untuk mempermudah publikasi danbrandinginstansi. Bakti sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang positif, yaitu 1) tunduk dan hormat, perbuatan yang menyatakan setia; 2) memperhambakan diri; setia. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat," sebagaimana dikutip dari situs resminya.
Setahun berikutnya, terbit perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata organisasi BP3TI menjadi Bakti yang ditetapkan melalui Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Dengan adanya Permen tersebut, maka secara resmi memakai nama Bakti yang merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Kominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Adapun, Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh Direktur Utama dengan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
(agt/afr)