Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait skema "penghangusan" kuota internet yang diajukan oleh Rachmad Rofik. Permohonan tersebut ditolak karena tidak dilengkapi alat bukti yang menjadi syarat formil dalam pengajuan perkara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 di ruang sidang pleno MK, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah menilai hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon tidak menyertakan alat bukti yang diperlukan untuk mendukung permohonan uji materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dikutip dari pertanyaan tertulisnya.
Karena itu, Mahkamah menyimpulkan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara. Meski MK berwenang mengadili perkara tersebut, permohonan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.
Ketua MK, Suhartoyo, kemudian membacakan amar putusan.
"Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Gugatan Kuota Internet Hangus
Dalam permohonannya, Rachmad Rofik menggugat ketentuan Pasal 71 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pemohon menilai aturan tersebut memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk menerapkan skema penghangusan kuota internet secara sepihak tanpa kompensasi kepada konsumen.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar 28 Januari 2026, pemohon menjelaskan dirinya pernah membeli paket kuota internet sebesar 10 GB secara lunas. Namun ia menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.
Menurutnya, kuota internet yang telah dibayar seharusnya menjadi hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis. Skema penghangusan kuota dinilai sebagai bentuk pengambilan hak milik konsumen secara sepihak.
Pemohon juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum jika dibandingkan dengan sektor energi lainnya.
Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, pemohon mengusulkan agar aturan tersebut dimaknai ulang sehingga operator wajib memberikan akumulasi sisa kuota (data rollover), memperpanjang masa berlaku kuota selama kartu prabayar masih aktif, atau mengembalikan nilai sisa kuota kepada konsumen secara proporsional ketika masa paket berakhir.
Namun karena tidak memenuhi syarat formil berupa kelengkapan alat bukti, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi permohonan tersebut.
(agt/agt)


