Kominfo Blokir 566.322 Konten Judi Online, Mau Tambah Lagi?
Hide Ads

Kominfo Blokir 566.322 Konten Judi Online, Mau Tambah Lagi?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 23 Agu 2022 16:04 WIB
Ilustrasi judi online.
Foto: detikcom
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah pemblokiran judi online sebanyak 566.322 konten di ruang digital yang terhitung sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022. Pemblokiran tersebut baik yang berbentuk platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," ujar Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pengerapan dalam siaran persnya, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berikut rincian penanganan pertahunan pemblokiran judi online yang dilakukan oleh Kominfo:

  • Tahun 2018: 84.484 konten
  • Tahun 2019: 78.306 konten
  • Tahun 2020: 80.305 konten
  • Tahun 2021: 204.917 konten
  • Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Semuel menjelaskan bahwa pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online, yang menggandeng berbagai pemangku kepentingan terkait.

Disampaikannya, pembasmian judi online sebagai upaya penegakan hukum dan Kominfo siap bekerjasama pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah," tutur Semuel.

Kendati begitu, Kominfo memaparkan ada sejumlah tantangan dalam pemblokiran judi online ini, antara lain:

  • Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
  • Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
  • Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," ungkap mantan Ketua APJII ini.

Kementerian Kominfo juga menyediakan kanal aduan masyarakat terkait konten negatif di internet, termasuk judi online, melalui tautan https://aduankonten.id/untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.




(agt/fay)