Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan untuk menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) yang kemudian dialihkan ke siaran TV digital tidak dilakukan dalam tiga tahap lagi, melainkan multiple ASO. Apa itu multiple ASO?
Proses migrasi TV analog ke digital sebenarnya sudah berlangsung sejak 30 April 2022 lalu, yang mana itu termasuk ke dalam penerapan ASO Tahap 1. Namun saat diterapkan, dari 56 wilayah siaran di 166 kabupaten, hanya baru dilakukan empat wilayah siaran di delapan kabupaten/kota.
Kini menjelang diberlakukannya ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022, Kominfo melakukan perubahan metode penghentian siaran TV analog dengan cara multiple ASO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita untuk digitalisasi televisi di Indonesia kan diputuskan akan dilakukan multi tahap atau tahap berganda, multiple ASO," ujar Menkominfo di Jakarta, Jumat (19/8) lalu.
"Akan dilakukan banyak ASO sesuai kesiapan wilayahnya. Secara teknis nanti analog itu mati hidup, mati hidup, tergantung masalah teknis. Sampai suatu hari di tanggal tertentu diumumkan menjadi full ASO," sambungnya.
Lalu, Apa Itu Multiple ASO?
Multiple ASO adalah penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Saat diberlakukan siaran TV digital di suatu wilayah, kini akan mengacu pada tiga hal utama. Pertama di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua,telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan set top box gratis TV digital bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut.
Bantuan set top box gratis tersebut bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) sebanyak 5,7 juta unit disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun, Kominfo juga turut menyalurkan bantuan sebanyak satu juta unit STB gratis kepada rumah tangga miskin itu.
Sementara itu, bagi kelompok masyarakat mampu diimbau untuk membeli perangkat STB yang sudah tersedia secara online dan offline dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung keunggulan fitur-fitur masing-masing perangkat.
Penerapan Analog Switch Off (ASO) ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
(agt/fay)