Fakta Aturan PSE: Ancaman Blokir Google, WhatsApp Cs Bikin Cemas

Fakta Aturan PSE: Ancaman Blokir Google, WhatsApp Cs Bikin Cemas

ADVERTISEMENT

Fakta Aturan PSE: Ancaman Blokir Google, WhatsApp Cs Bikin Cemas

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 28 Jul 2022 20:00 WIB
Aplikasi mobile
Fakta-fakta Aturan PSE: Ancam Blokir Google, WhatsApp Cs Bikin Was-was. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendadak jadi bola panas dalam beberapa pekan terakhir. Ancaman pemblokiran Google Cs menghantui apabila tidak mendaftarkan diri perusahaannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Permenkominfo 5/2020

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE tersebut perusahaan perusahaan yang beroperasi secara di digital di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

Permenkominfo 5/2020 ini sempat diundur beberapa kali sampai akhirnya pada 20 Juli 2020 kemarin ditutup. Jika belum mendaftar dari batas yang ditentukan, Kominfo akan bertindak melakukan pemblokiran karena perusahaan itu berubah statusnya menjadi ilegal.

Apa Itu PSE?

Merujuk pada aturan Permenkominfo 5/2020, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Hal ini dijelaskan juga dalam Pasal 2 Ayat 2 Huruf B yaitu mencakup 6 hal:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya.
  • Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Pada Pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

PSE Lingkup Privat berbeda dengan PSE untuk urusan publik dan pemerintahan seperti contohnya aplikasi PeduliLindungi. PSE Lingkup Privat ini secara sederhana adalah layanan aplikasi yang banyak dipergunakan orang seperti misalnya Google, Facebook, WhatsApp, Tiktok, Netflix, Gojek, dll. Bidangnya mencakup e-commerce, platform digital, transaksi elektronik sampai media sosial.

Kenapa Harus Daftar PSE?

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE untuk pendataan perusahaan yang beroperasi di Idnonesia. Kominfo menyebutkan aturan ini guna melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.

PSE baik perusahaan lokal maupun dari luar negeri, apabila mereka menyediakan layanan secara digital, maka diwajibkan untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo.

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Halaman berikutnya Permenkominfo 5/2020 soal pemblokiran dan mengancam kebebasan pers

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT