Fakta Aturan PSE: Ancaman Blokir Google, WhatsApp Cs Bikin Cemas
Hide Ads

Fakta Aturan PSE: Ancaman Blokir Google, WhatsApp Cs Bikin Cemas

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 28 Jul 2022 20:00 WIB
Aplikasi mobile
Fakta-fakta Aturan PSE: Ancam Blokir Google, WhatsApp Cs Bikin Was-was. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendadak jadi bola panas dalam beberapa pekan terakhir. Ancaman pemblokiran Google Cs menghantui apabila tidak mendaftarkan diri perusahaannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Permenkominfo 5/2020

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE tersebut perusahaan perusahaan yang beroperasi secara di digital di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permenkominfo 5/2020 ini sempat diundur beberapa kali sampai akhirnya pada 20 Juli 2020 kemarin ditutup. Jika belum mendaftar dari batas yang ditentukan, Kominfo akan bertindak melakukan pemblokiran karena perusahaan itu berubah statusnya menjadi ilegal.

Apa Itu PSE?

ADVERTISEMENT

Merujuk pada aturan Permenkominfo 5/2020, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Hal ini dijelaskan juga dalam Pasal 2 Ayat 2 Huruf B yaitu mencakup 6 hal:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya.
  • Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Pada Pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

PSE Lingkup Privat berbeda dengan PSE untuk urusan publik dan pemerintahan seperti contohnya aplikasi PeduliLindungi. PSE Lingkup Privat ini secara sederhana adalah layanan aplikasi yang banyak dipergunakan orang seperti misalnya Google, Facebook, WhatsApp, Tiktok, Netflix, Gojek, dll. Bidangnya mencakup e-commerce, platform digital, transaksi elektronik sampai media sosial.

Kenapa Harus Daftar PSE?

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE untuk pendataan perusahaan yang beroperasi di Idnonesia. Kominfo menyebutkan aturan ini guna melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.

PSE baik perusahaan lokal maupun dari luar negeri, apabila mereka menyediakan layanan secara digital, maka diwajibkan untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo.

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Halaman berikutnya Permenkominfo 5/2020 soal pemblokiran dan mengancam kebebasan pers

Tidak Daftar PSE, Diblokir

Pemblokiran menjadi jalan akhir apabila PSE tersebut tidak melakukan pendaftaran. Untuk sampai ke tahap itu, Kominfo akan mengirimkan surat peringatan, sanksi, sampai pemblokiran.

Sanksi sudah menunggu sesuai Pasal 7 Ayat 2. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, maka Menkominfo memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," tutur Semuel.

Ancaman Permenkominfo 5/2020

Seiring pendaftaran PSE, gelombang protes terus mengalir. LBH Pers mengungkapkan regulasi ini bisa membuat Kominfo sewenang-wenang di ranah digital.

"Potensi sensor sangat besar, sehingga ruang demokrasi akan semakin menyempit, bahkan tidak ada sama sekali. Permen ini dalam catatan kami melanggar prinsip legalitas," kata Ade Wahyudin dari LBH Pers.

Disampaikannya, dalam Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 3 di Permenkominfo 5/2020, tidak disebutkan secara jelas mengenai tujuan pelarangan beberapa perbuatan tersebut. Selain itu, potensi pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan konstitusi menyebabkan pembatasan itu tidaklah sah menurut hukum.

"Kominfo memiliki kewenangan dari hulu ke hilir dari pengaduan hingga eksekusi PSE yang diadukan, serta minim pengawasan, termasuk menilai konten melanggar hukum, meresahkan, dan ketertiban umum," ucapnya.

Kontra juga datang dari SAFEnet, AJI Indonesia yang menyebutkan Permenkominfo mengancam kebebasan pers. Bahkan menurut pakar siber, Kominfo bisa saja mengintip isi percakapan WhatsApp pengguna apabil syarat-syaratnya terpenuhi.


Siapa Saja PSE yang Daftar?

PSE dari berbagai layanan terpantau sudah mendaftarkan diri, seperti yang tampak pada laman pse.kominfo.go.id, yang dikelola oleh perusahaan global akan masuk PSE asing dan perusahaan lokal masuk ke PSE domestik.

Dua layanan milik Apple, yaitu App Store dan iCloud. Lalu ada Twitter, Tinder, Call of Duty Mobile, Line, Zoom, Smadav, Line, PUBG Mobile, WeChat, Get Contact, HBO Go, We TV, Snapchat, Valorant, Indodax, Zalora, Roblox, Opera, Tinder,

Kemudian, ada layanan di bawah payung Meta, yakni Facebook, WhatsApp, Instagram terdaftar sebagai PSE asing. Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Genius, Genshin Impact, Ragnarok X: Next Generation, Free Fire, Microsoft Cloud, MiChat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legends, Spotify, Netflix, dan Traveloka yang sudah terdaftar PSE Lingkup Privat terlebih dahulu.

Adapun, Google Ads, Google Cloud, sudah ada di laman pse.kominfo.go.id. Tetapi, Google, YouTube, Maps, Gmail justru belum muncul sampai sekarang.

Halaman 2 dari 2
(agt/fyk)