Deadline Daftar PSE Berakhir, Bagaimana Nasib Yahoo dan LinkedIn Cs?

Deadline Daftar PSE Berakhir, Bagaimana Nasib Yahoo dan LinkedIn Cs?

ADVERTISEMENT

Deadline Daftar PSE Berakhir, Bagaimana Nasib Yahoo dan LinkedIn Cs?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 28 Jul 2022 11:30 WIB
Ilustrasi smartphone
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk 100 platform dengan trafik tertinggi di Indonesia sudah berakhir pada 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Yahoo, Steam, Dota, LinkedIn Cs Diblokir Hari ini?

Sejak penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat pada 20 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu mengultimatum kepada 100 platform digital dengan trafik tertinggi untuk segera mendaftarkan diri dan mereka diberi waktu sampai 27 Juli 2022.

"Kami fokus dulu kepada 100 trafik terbesar. Dari 100 trafik terbesar itu ada yang belum melakukan pendaftaran," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan waktu itu.

Dari 14 PSE yang disebut Kominfo pada 21 Juli lalu, hanya Roblox dan Opera yang terpantau sudah ada di laman pse.kominfo.go.id. Sedangkan, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Dota, Epic Games, Battlenet, Origin, dan Counter-Strike belum mendaftar.

"Surat peringatan untuk segera melengkapi, kalau tidak proses pemblokiran akan berjalan," kata Semuel.

Hanya saja sampai hari ini, Kamis (28/7/2022) PSE yang disebutkan di atas masih bisa diakses dengan bebas, mulai dari Yahoo, Amazon, maupun LinkedIn. Tidak ada kendala berarti ketika berselancar ke platform tersebut.

Bahkan, Google, YouTube, Maps, Play Store, Gmail, belum muncul di dalam laman pse.kominfo.go.id. Padahal, Kominfo menyebutkan mereka mengurusi pendaftaran sejak 21 Juli, tetapi malah Roblox dan Opera yang sudah muncul dulu.

Di sisi lain, gelombang protes aturan PSE juga terus menggema. Pasal karet di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang membuat Kominfo bisa sewenang-wenang, membungkam kebebasan ekspresi, hingga penyalahgunaan data informasi.

Adapun sampai berita ini ditayangkan, Kominfo masih belum memberikan pernyataan resmi terkait PSE yang belum terdaftar dan pasal karet yang memungkinkan Kominfo intip percakapan pengguna WhatsApp.



Simak Video "Update Kominfo soal Pemblokiran dan Pendaftaran PSE"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT