Google, Gmail & YouTube Belum Nongol di Situs PSE, Kominfo Bakal Blokir?
Hide Ads

Google, Gmail & YouTube Belum Nongol di Situs PSE, Kominfo Bakal Blokir?

Tim - detikInet
Kamis, 28 Jul 2022 06:48 WIB
Aplikasi mobile
YouTube dan sejumlah layanan Google belum terlihat di situs PSE. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

YouTube, Gmail dan sejumlah layanan Google lainnya belum juga nongol di situs pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), padahal layanan tersebut dibilang sudah mendaftarkan diri. Apakah lantas bakal diblokir karena tak terlihat batang hidungnya di situs PSE?

Pertanyaan terkait perkembangan pendaftaran PSE sudah sempat disodorkan tim detikINET ke pihak Kominfo maupun Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Sayangnya kedua pihak belum meresponnya hingga artikel ini tayang.

Pantauan detikINET, sejauh ini layanan milik raksasa pencarian internet yang sudah terdaftar meliputi Google Cloud dan Google Ads.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya,Dirjen Aptika Semuel telah memastikan beberapa layanan milik Google sedang dalam proses pendaftaran PSE ke Kominfo. Adapun yang didaftarkan meliputi empat layanan, yaitu layanan mesin pencarian di internet (search engine), aplikasi pemetaan, toko aplikasi, dan yang berhubungan platform video.

"Barusan saya mendapatkan kabar Google melakukan pendaftaran empat lagi, selain Cloud dan Ads, yang sekarang itu YouTube, search engine, Google Maps, dan Play Store," ujar Semuel dalam konferensi pers virtual.

ADVERTISEMENT

Dengan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat yang tengah dilakukan Google dan lainnya itu, maka Google hingga YouTube terhindar dari jerat pemblokiran Kominfo.

"Sudah per jam 16.00 tadi (Google hingga YouTube didaftarkan ke Kominfo-red)," ungkapnya.

Selanjutnya Ancaman Blokir Tak Daftar PSE

Ancaman Blokir Tak Daftar PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar. Langka tersebut dilakukan bilamana surat teguran yang dikirimkan Kominfo tidak digubris.

Kominfo memberikan lima hari waktu kerja setelah pendaftaran ditutup pada 20 Juli 2022 bagi PSE yang belum mendaftarkan untuk meregistrasi dirinya di situs PSE. Terhitung Kamis ini (28/7/2022), PSE yang belum juga mendaftar akan tutup aksesnya di Indonesia.

"Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi, kalau tidak proses pemblokiran akan berjalan," tegas Semuel beberapa waktu lalu.



Simak Video "Video: Alasan Kemkomdigi Blokir eBay dan 2 PSE Lainnya"
[Gambas:Video 20detik]