Secara perlahan namun pasti, siaran TV analog akan dimatikan oleh pemerintah yang nantinya masyarakat hanya menikmati siaran TV digital. Apakah siaran TV bisa nonton YouTube sampai Netflix?
Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya, ada unsur kata "digital" pada migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO), seolah-olah bisa berselancar di dunia maya.
Ada pula yang mengira peralihan penyiaran Indonesia ini membuat masyarakat harus merogoh kocek untuk membeli kuota internet, hingga biaya bulanan agar bisa menyaksikan siaran TV digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya ataupun kuota internet, karena siaran TV digital ini gratis seperti sebelumnya ketika era siaran analog.
"Sebagaimana kita ketahui, siaran terestrial adalah siaran free to air tanpa dipungut biaya," ucap Menkominfo Johnny G. Plate.
Pada prinsipnya siaran TV digital menawarkan kualitas yang jauh lebih baik dibandingkan saat penyiaran masih berupa analog. Keunggulan itu bisa dirasakan dalam bentuk gambar lebih bersih tanpa ada semut dan suara jernih.
Bahkan, siaran TV digital ini juga canggih, karena keberadaan fitur-fitur yang menyertainya. Fitur tersebut, misalnya salah satunya soal sistem peringatan dini alias Early Warning System (EWS). Fitur EWS jadi daya menarik di siaran digital, di mana masyarakat dapat langsung menerima apabila bencana terjadi, seperti gunung api meletus, tsunami, gempa bumi, longsor, maupun kebakaran hutan terjadi di sekitar lokasi.
Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.
Tapi, kecanggihan siaran digital tak lantas membuat masyarakat bisa nonton YouTube maupun Netflix. Sebab, siaran TV digital berbeda dengan streaming yang memang jelas-jelas mengeluarkan biaya.
"Dengan siaran digital tanpa dikenakan biaya masyarakat akan dapat menikmati siaran lebih variasi, lebih banyak, kualitas siaran lebih baik, lebih jernih, bersih, dan canggih," kata Johnny.
Hanya saja bagi masyarakat yang masih perangkat televisinya analog, dibutuhkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB). Untuk masyarakat kategori mampu dapat membelinya dengan kisaran harga Rp150 ribu - Rp300 ribuan.
Sedangkan, kelompok masyarakat keluarga miskin akan mendapatkan bantuan set top box gratis TV digital yang bersumber dari penyelenggara multipleksing dan dibantu pemerintah dalam hal ini Kominfo.
Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.
Implementasi suntik mati TV analog dan beralih ke TV digital ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
(agt/rns)