Hati-hati Google CS! Telegram, TikTok dan Tumblr Pernah Diblokir Kominfo
Hide Ads

Hati-hati Google CS! Telegram, TikTok dan Tumblr Pernah Diblokir Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 19 Jul 2022 08:45 WIB
Pendiri Telegram Pavel Durov bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara. Kedatangannya jelas untuk melakukan negosiasi pembukaan blokir Telegram.
Hati-hati Google CS! Telegram, TikTok, Tumblr, Pernah Diblokir Kominfo. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terus mendekati akhir, yakni 20 Juli 2020. Terpantau, perusahaan teknologi raksasa, seperti Google, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix belum mendaftar dan terancam diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pemerintah menunggu sampai 20 Juli 2022, apabila lewat dari tanggal tersebut alias 21 Juli 2022, maka PSE yang beroperasi di Indonesia dan belum mendaftar otomatis berubah status menjadi ilegal.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut ditujukan, baik itu pemain lokal maupun asing. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan pemerintah tidak pilih kasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tegas Menkominfo.

Perusahaan teknologi raksasa bahkan disebutkan belum mendaftarkan diri sebagai PSE ke Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, Apex Legends dan lainnya.

Sebelumnya, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap PSE. Hanya saja kasus penutupan akses terhadap platform tersebut kebanyakan tersandung konten pornografi radikalisme maupun terorisme, tidak berkaitan dengan tidak mendaftar PSE.

Namun pemblokiran PSE yang sudah lalu ini bisa menjadi cerminan bahwa Kominfo bisa saja memblokira PSE yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berikut daftar PSE yang pernah diblokir oleh Kominfo:

1. Telegram

Sebagai layanan pesan instan, Telegram, menjadi pilihan masyarakat dari WhatsApp. Bahkan, Telegram jadi buruan ketika WhatsApp dan layanan di bawah naungan induk perusahaan Meta, ketika mengumumkan pembaruan persyaratan yang berkaitan dengan privasi.

Kembali ke tahun 2017, Telegram sempat diblokir oleh Kominfo karena di dalamnya terdapat konten radikalisme, terorisme, sampai soal paham kebencian, menjadi alasan layanan tersebut diputus aksesnya oleh pemerintah.

CEO Telegram Pavel Durov bahkan sampai harus bertandang ke Indonesia untuk membahas pemblokiran Kominfo terhadap layanannya hampir satu bulan lamanya. Pada akhirnya, Telegram dinormalisasi usai disepakati mengikuti aturan yang berlaku.


2. Tumblr

Gara-gara terdapat konten pornografi di dalam Tumblr, platform jejaring sosial itu pun kena imbasnya dengan ditutup akses oleh Kominfo pada 2018.

Untuk membuka blokir Tumblr ketika itu, layanan tersebut harus memenuhi persyaratan, mulai dari konten pelaporan agar bisa pengguna melaporkan ada konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.


3. Vimeo

Di tahun yang sama seperti Tumblr, Vimeo juga harus merasakan pemblokiran oleh Kominfo. Alasan kenapa Vimeo diblokir pun juga mengenai menampilkan konten pornografi.

4. Reddit

Reddit yang merupakan situs forum seperti halnya Kaskus, pernah merasakan pil pahit yang dialami Tumblr dan Vimeo di Indonesia.

Salah satu alasan utama pemblokiran Reddit ini terdapat muatan pornografi yang lagi-lagi membuat Kominfo untuk bertindak tegas terhadap perusahaan asal AS itu.


5. Binomo

Pemerintah gencar-gencarnya menutup akses yang berhubungan dengan investasi ilegal sejak 2016. Ada ribuan platform yang diburu diblokir, termasuk Binomo.


6. Bigo Live

Layanan streaming populer Bigo Live ternyata pernah diblokir di Indonesia. Sejumlah Domain Name System (DNS) diputus aksesnya oleh Kominfo pada 2016 silam.

Maraknya konten pornografi di Bigo Live ketika itu, tak bisa dilepaskan dari konsep mengumpulkan gift dari pengunjung ke channel broadcast pemilik akun yang bisa ditukarkan menjadi uang tunai.

7. TikTok

TikTok yang saat ini populer digunakan masyarakat Indonesia pernah tersandung pemblokiran oleh Kominfo pada 2018. Penyebabnya, banyak konten negatif, terutama bagi anak-anak, di platform tersebut. Namun, pemblokiran itu tidak lama dan beberapa waktu kemudian TikTok sudah bisa diakses lagi.




(agt/afr)