Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam memblokir WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya bila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Ada kekhawatiran mengenai pasal karet, tapi menurut pakar aturan harus tetap ditegakkan.
Misalnya pada Pasal 9 ayat 3 dan 4, ada larangan mengenai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Nah, definisi tersebut mungkin bisa dipelintir dan untuk membungkam kritik. Apa kata pakar?
"Kita perlu realistis juga. Memang kekhawatiran itu beralasan jika ada penyalahgunaan wewenang. Tapi ini tidak berarti kita jadi tidak mau diatur dan tidak perlu ada aturan," kata Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom kepada detikINET, Senin (18/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penegak hukumnya menjalankan dengan bertanggung jawab dan memang mementingkan kepentingan publik, harusnya ini tidak akan menjadi masalah," tambah dia.
Ia melanjutkan bahwa justru kalau gara-gara khawatir penyalahgunaan wewenang lalu memilih tidak diatur, itu malah kerugiannya jauh lebih besar bagi masyarakat. Akan ada ketergantungan berlebihan pada satu aplikasi tanpa ada yang bisa mengatur. Ujungnya, ini akan mengakibatkan eksploitasi pada pengguna layanan.
"Karena konsep penyedia layanan seperti yang terjadi pada penyedia layanan adalah memberikan layanan gratis demi memenangkan kompetisi dan ketika semua kompetitornya sudah mati, jadinya pemenangnya bisa melakukan banyak hal yang sifatnya monopolistis dan merugikan pengguna, karena sudah tidak ada pilihan. Di dalam IT, istilahnya winner takes all," jelas Alfons.
Ia menambahkan bahwa masyarakat juga wajib aktif melakukan kontrol terhadap tanggung jawab penggunaan wewenang dalam aturan PSE.
"Aturan PSE di atas tujuannya lebih kepada mengamankan kepentingan umum dari aktivitas yang menimbulkan keresahan daripada untuk tujuan membungkam masyarakat. Saat ini menurut saya kebebasan ekspresi masyarakat cukup baik dan pasal tersebut tidak diterapkan dengan semena-mena," cetus Alfons.
(fyk/fay)