Kementerian Kominfo mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir. Beberapa PSE lingkup privat asing yang belum terdaftar termasuk Google, Facebook, dan kawan-kawan. Apakah Kominfo berani blokir?
Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan akan ada beberapa langkah yang diambil sebelum memutuskan akses PSE sepenuhnya. Setelah tenggat waktu pendaftaran, Kominfo akan mengidentifikasi PSE yang belum terdaftar. Setelah itu, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menaungi PSE tersebut.
"Kita bisa cek misalnya game lokal, itu kementerian/lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf misalnya. Fintech yang menaungi siapa? OJK misalnya. Media sosial yang menaungi siapa? Kominfo, dan seterusnya," jelas Dedy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan identifikasi dan koordinasi, Kominfo kemudian akan berkomunikasi langsung dengan PSE untuk meminta penjelasan mengapa belum terdaftar. Jika penjelasan yang diberikan tidak cukup untuk diterima oleh Kominfo, maka akan langsung diputus aksesnya alias diblokir.
Mekanisme pemblokiran PSE akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Pengendalian di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Dedy menjelaskan PSE yang sudah diblokir masih bisa kembali lagi, atau yang disebut normalisasi, setelah memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dedy mengungkap saat ini baru ada dua PSE asing besar yang dikenal masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar. Secara total, ada 68 PSE lingkup privat asing yang sudah terdaftar dari keseluruhan 4.540 PSE yang terdaftar di sistem Kominfo.
"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," kata Dedy.
"Kemudian yang domestik, yang nasional itu ada beberapa yang sudah melakukan pendaftaran yang dikenal oleh publik di antaranya Bukalapak, Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan GoTo, GoTo-nya sendiri sudah melakukan pendaftaran, kemudian ada Traveloka, ada J&T, ada Ovo. Itu yang besar-besar yang sudah melakukan pendaftaran," sambungnya.
Meski siap memblokir PSE yang tidak terdaftar, Dedy yakin bahwa PSE-PSE asing besar seperti Google, Facebook, cs sebenarnya siap untuk taat pada aturan.
"Saya rasa PSE-PSE yang belum melakukan pendaftaran saat ini sedang melakukan processing. Kami juga berkomunikasi kok dengan mereka. Jadi kami optimistis bahwa PSE-PSE yang besar itu akan comply atau akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," ucapnya.
Selanjutnya: Seluk-beluk pendaftaran PSE>>>
Simak juga Video: Inisiatif Google Pulihkan Ekonomi Indonesia di Masa Transisi Endemi