Jika WhatsApp, Google cs Tak Daftar PSE, Kominfo Berani Blokir?
Hide Ads

Jika WhatsApp, Google cs Tak Daftar PSE, Kominfo Berani Blokir?

Virgina Maulita Putri - detikInet
Kamis, 23 Jun 2022 09:45 WIB
aplikasi tiktok
Google, Facebook cs Jika Tak Daftar PSE, Kominfo Berani Blokir? Foto: Unsplash/Kon Karampelas
Jakarta -

Kementerian Kominfo mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir. Beberapa PSE lingkup privat asing yang belum terdaftar termasuk Google, Facebook, dan kawan-kawan. Apakah Kominfo berani blokir?

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan akan ada beberapa langkah yang diambil sebelum memutuskan akses PSE sepenuhnya. Setelah tenggat waktu pendaftaran, Kominfo akan mengidentifikasi PSE yang belum terdaftar. Setelah itu, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menaungi PSE tersebut.

"Kita bisa cek misalnya game lokal, itu kementerian/lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf misalnya. Fintech yang menaungi siapa? OJK misalnya. Media sosial yang menaungi siapa? Kominfo, dan seterusnya," jelas Dedy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan identifikasi dan koordinasi, Kominfo kemudian akan berkomunikasi langsung dengan PSE untuk meminta penjelasan mengapa belum terdaftar. Jika penjelasan yang diberikan tidak cukup untuk diterima oleh Kominfo, maka akan langsung diputus aksesnya alias diblokir.

Mekanisme pemblokiran PSE akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Pengendalian di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Dedy menjelaskan PSE yang sudah diblokir masih bisa kembali lagi, atau yang disebut normalisasi, setelah memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Dedy mengungkap saat ini baru ada dua PSE asing besar yang dikenal masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar. Secara total, ada 68 PSE lingkup privat asing yang sudah terdaftar dari keseluruhan 4.540 PSE yang terdaftar di sistem Kominfo.

"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," kata Dedy.

"Kemudian yang domestik, yang nasional itu ada beberapa yang sudah melakukan pendaftaran yang dikenal oleh publik di antaranya Bukalapak, Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan GoTo, GoTo-nya sendiri sudah melakukan pendaftaran, kemudian ada Traveloka, ada J&T, ada Ovo. Itu yang besar-besar yang sudah melakukan pendaftaran," sambungnya.

Meski siap memblokir PSE yang tidak terdaftar, Dedy yakin bahwa PSE-PSE asing besar seperti Google, Facebook, cs sebenarnya siap untuk taat pada aturan.

"Saya rasa PSE-PSE yang belum melakukan pendaftaran saat ini sedang melakukan processing. Kami juga berkomunikasi kok dengan mereka. Jadi kami optimistis bahwa PSE-PSE yang besar itu akan comply atau akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," ucapnya.

Selanjutnya: Seluk-beluk pendaftaran PSE>>>

Simak juga Video: Inisiatif Google Pulihkan Ekonomi Indonesia di Masa Transisi Endemi

[Gambas:Video 20detik]



Tenggat waktu pendaftaran PSE sendiri telah beberapa kali diundur. Lewat surat edaran Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE lingkup asing, baik domestik maupun asing, pada 20 Juli 2022.

Batas waktu tersebut sesuai dengan dua peraturan perundangan yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 47 Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021.

"Pada kedua regulasi itu ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak pendaftaran PSE pada OSS-RBA efektif beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022," kata Dedy.

Saat ini sudah ada 4.540 PSE lingkup privat yang terdaftar di Kominfo sejak tahun 2015, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Platform digital yang ada di Indonesia seperti Google, WhatsApp, Facebook, Traveloka, Tokopedia, dan lain-lain merupakan contoh PSE lingkup privat.

Dari hasil identifikasi Kominfo, ternyata ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022. Pendaftaran ulang ini harus dilakukan oleh PSE yang sudah mendaftar sebelum Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 diundangkan.

Dedy mengatakan kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku untuk semua platform, situs, dan aplikasi. Kominfo sendiri telah mengatur enam kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar yaitu:

- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa

- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan

- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik

- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi - namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial

-Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya

- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.