Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 20 Juli 2022. PSE yang belum mendaftar sampai batas waktu tersebut siap-siap diblokir.
Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.
"Ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat baik domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada OSS-RBA efektif beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengatakan kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku untuk semua platform, aplikasi, atau situs. Tapi Kominfo mengatur ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar yaitu:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi -namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
-Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Contoh PSElingkup privat di Indonesia antara lain misalnya Google, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, Traveloka, Iflix, dll. Dedy mengungkap saat ini sudah ada 4.540 PSE lingkup privat yang terdaftar sejak tahun 2015, di mana 4.472 merupakan PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat.
Bagi PSE yang mendaftar sebelum Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 diundangkan, Dedy menganjurkan untuk segera mendaftar ulang sebelum tenggat waktu pendaftaran pada 20 Juli 2022. PSE yang mendaftar sebelum OSS-RBA berlaku secara efektif pada 21 Januari 2022 juga akan dicek oleh Kominfo untuk dilihat apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sedangkan bagi PSE yang lain sesuai dengan ketentuan ini maka kita atau kami mengidentifikasi masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022," kata Dedy.
"Jadi yang sudah mendaftar pun perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS-RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria wajib daftar perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti di atas," sambungnya.
Dedy mengingatkan PSE lingkup privat baik domestik maupun asing untuk segera mendaftar sebelum tenggat waktu pada 20 Juli 2022 jika tidak ingin menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemblokiran tetap.
"Kominfo dalam hal ini melakukan pemutusan akses setelah menerima permintaan atau setelah berkoordinasi dengan kementerian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat domestik dan asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
(vmp/fay)