20 Juli, Google, Facebook, Netflix Cs Diblokir Kalau Belum Daftar PSE

20 Juli, Google, Facebook, Netflix Cs Diblokir Kalau Belum Daftar PSE

ADVERTISEMENT

20 Juli, Google, Facebook, Netflix Cs Diblokir Kalau Belum Daftar PSE

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 28 Jun 2022 12:46 WIB
Sydney, Australia - October 28, 2011: Female hand holding an ipad showing Google. She is touching the screen. There is coffee on the dining table in the background.  This image shows the ipad being used in a casual environment.
20 Juli Kominfo Blokir Google, Facebook, Netflix Kalau Belum Daftar PSE. Foto: Getty Images/courtneyk
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, Twitter, hingga Netflix untuk mendaftar segera dengan batas akhir 20 Juli 2022.

Batas akhir tersebut menjadi peringatan keras kepada para PSE yang beroperasi, baik lokal maupun asing, terutama perusahaan teknologi raksasa untuk mendaftarkan layanannya ke Kominfo.

Sebab, bila melewati waktu alias sudah tanggal 21 Juli 2022 tetapi belum mendaftar PSE, maka stasus perusahaannya menjadi ilegal. Kominfo pun tidak segan-segan untuk melakukan pemblokiran PSE ilegal.

"PSE lokal maupun domestik untuk melakukan pendaftaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Saya tidak ingin terjadi atau adanya kealpaan dalam melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut tidak menjadi terdaftar karena ia tidak terdaftar," ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Senin (27/6) kemarin.

Kominfo sendiri telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE perusahaan raksasa yang beroperasi di Indonesia, pada hari ini. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kembali mengingatkan dan menegaskan akan kepada perusahaan teknologi itu untuk segera mendaftar.

"Jangan sampai nanti, kealpaan dalam melakukan pendaftaran. Itu sama dengan dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi perusahaan teknologi baik nasional atau global seperti Google, Twitter, Facebook segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, untuk melakukan pendaftaran PSE ini terbilang mudah, apalagi sudah bisa dilakukan secara online.

"Toh persyaratannya sama, kecuali dibedakan. Jadi, 20 Juli 2022 itu batas akhir, habis 21 Juli (kalau tidak daftar maka diblokir)," tegasnya.

Tenggat waktu pendaftaran PSE sendiri telah beberapa kali diundur. Lewat surat edaran Menteri Kominfo No 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, pada 20 Juli 2022.

Batas waktu tersebut sesuai dengan dua peraturan perundangan yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo No 10 Tahun 2021.

Kominfo menyebutkan saat ini sudah ada 4.634 yang sudah terdaftar ke pemerintah. Dari data tersebut, 4.559 merupakan PSE lokal dan 75 merupakan kategori PSE asing. Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang karena ada perubahan persyaratan yang harus dilengkapi. Sementara WhatsApp Cs seperti disebut di atas belum mendaftar.



Simak Video "Petisi Tolak PSE Kominfo Telah Ditandatangani Ribuan Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT