Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan wacana pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, Twitter, hingga Netflix menjadi harga mati apabila mereka tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan.
Pemerintah melalui Kominfo telah meminta kepada PSE, baik lokal maupun asing untuk mendaftar sejak dua tahun lalu. Tetapi, sampai satu bulan jelang batas akhir pada 20 Juli 2022, belum semua PSE yang beroperasi di Indonesia mendaftar.
"Kalau mereka tidak mematuhi bagaimana? Ruginya kedaulatan, nggak dianggap negara ini. Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia (PSE yang belum daftar-red) nggak anggap kok yang ada di kita. Berarti dia anggap negara ini nggak ada, itu menyakitkan bagi saya dan masyarakat seluruh Indonesia," tutur Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Padahal, Semuel melanjutkan, untuk melakukan pendaftaran terbilang mudah, apalagi saat ini sudah bisa secara online. Kemudahan itu yang seharusnya tidak jadi hambatan bagi PSE untuk mendaftar.
"Toh persyaratannya sama, kecuali dibedakan. Jadi, 20 Juli 2022 itu batas akhir, habis 21 Juli (kalau tidak daftar maka diblokir)," tegasnya.
Pria yang disapa Semmy ini juga menambahkan, pendaftaran PSE di Kominfo itu tidak sama dengan perizinan yang dilakukan di OJK, Kementerian Perdagangan, atau lainnya, karena sifatnya hanya mendaftar.
"Kalau di Kominfo itu pendaftaran apabila sudah memenuhi, supaya kita tahu siapa saja yang aktif di platform digital, kan mereka berbisnis di Indonesia," ucap mantan Ketua Umum APJII ini.
Tenggat waktu pendaftaran PSE sendiri telah beberapa kali diundur. Lewat surat edaran Menteri Kominfo No 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE lingkup asing, baik domestik maupun asing, pada 20 Juli 2022.
Batas waktu tersebut sesuai dengan dua peraturan perundangan yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo No 10 Tahun 2021.
Sampai saat ini sudah ada 4.634 PSE yang terdaftar ke Kominfo. Dari data tersebut, 4.559 merupakan PSE lokal seperti Gojek, Ovo, Traveloka dan sebagainya, 75 merupakan kategori PSE asing, seperti TikTok, Spotify, hingga Linktree. Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang karena ada perubahan data-data yang harus dilengkapi.
"PSE yang belum melakukan pendaftaran, segera melakukan pendaftaran termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan sebagainya. Pendaftarannya melalui online single submission yang sudah disiapkan, jadi tidak susah, apalagi sudah ada panduannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris," pungkasnya.
Simak Video "Petisi Tolak PSE Kominfo Telah Ditandatangani Ribuan Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)