Tiga Manfaat Pendaftaran PSE Seperti Facebook Cs untuk Negara
Hide Ads

Tiga Manfaat Pendaftaran PSE Seperti Facebook Cs untuk Negara

Virgina Maulita Putri - detikInet
Rabu, 22 Jun 2022 17:25 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo Ungkap Tiga Manfaat Pendaftaran PSE untuk Negara (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

Setelah sempat beberapa kali diundur, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat pada 20 Juli 2022. Menurut Kominfo, pendaftaran PSE ini memiliki banyak manfaat untuk ranah digital di Indonesia.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan setidaknya ada tiga manfaat pendaftaran PSE bagi negara. Pertama, pendaftaran PSE membawa sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa pencatatan dan lain sebagainya," kata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Efeknya jika terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum di Indonesia maka kita akan kesulitan untuk melakukan koordinasi dengan PSE tersebut," imbuhnya.

Dedy menambahkan pendaftaran PSE lingkup privat juga akan mengoptimalkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, terhadap regulasi yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Manfaat selanjutnya menurut Dedy adalah PSE yang terdaftar bisa diajak bekerjasama untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Dedy mencontohkan pemerintah bisa saja menggandeng PSE terkait untuk mengadakan literasi digital dan mengajarkan cara berinternet yang kreatif dan positif.

"Setiap PSE yang kemudian menyelenggarakan kegiatannya di wilayah Indonesia selain beroperasi secara bisnis juga bisa memberikan edukasi-edukasi ke masyarakat bagaimana caranya kita menggunakan ruang digital itu secara produktif, kreatif, dan positif," jelasnya.

Selain itu, pendaftaran PSE juga menghadirkan sistem regulasi yang lebih mutakhir karena memudahkan Kominfo untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan PSE yang ada di Indonesia.

Dedy mencontohkan dengan pendaftaran ini, Kominfo bisa mengetahui apakah PSE sudah menuruti regulasi yang ada di Indonesia, hingga apakah PSE sudah memiliki sistem yang mumpuni terkait perlindungan data pribadi.

"Jadi sistem pendaftaran ini sangat bermanfaat untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan PSE itu bisa terlindungi dalam ruang digital yang mereka gunakan," ucap Dedy.

Saat ini jumlah PSE lingkup privat yang terdaftar di database Kominfo mencapai 4.540 yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Dedy menganjurkan agar PSE untuk segera mendaftar sebelum tenggat waktu pada 20 Juli 2022 jika tidak ingin mendapatkan sanksi administratif hingga pemblokiran.

PSE yang sudah terdaftar sendiri akan mendapatkan bukti daftar yang akan berlaku seterusnya tanpa perlu diperbarui setelah jangka waktu tertentu. "Tapi jika dalam perjalanan Kementerian Kominfo perlu melakukan review maka itu akan dilakukan," pungkas Dedy.




(vmp/fay)