Proses penghentian siaran TV analog ke TV digital masih terus dilakukan saat ini. Kendati begitu, kalian bisa menikmati siaran TV digital menggunakan TV analog loh.
Hal ini dikarenakan sudah tersedianya siaran simulcast yang dilakukan oleh para stasiun televisi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu giliran siaran TV analognya dialihkan ke digital atau Analog Switch Off (ASO) selesai.
Sebagai informasi, siaran simulcast adalah proses penyiaran yang menjalankan siaran TV digital dan TV analog yang disiarkan secara bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya simulcast, masyarakat bisa mengetahui dan merasakan langsung pengalaman menonton siaran TV digital yang menjanjikan kualitas gambar bersih, suara jernih, dan fitur-fitur untuk kebencanaan, serta ramah keluarga.
"Ayo beralih ke siaran TV digital, tidak perlu nunggu tahun 2 November 2022. Sekarang di daerah-daerah sudah ada siaran TV digital (simulcast-red)," ujar Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia.
Untuk mendapatkan siaran TV digital itu, tentunya perangkat televisi kalian sudah memenuhi syarat. Apabila masih TV analog, maka dibutuhkan alat bantuan berupa set top box.
Cara TV Analog Tangkap Siaran TV Digital:
- Pastikan kalian berada di wilayah yang terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahui hal tersebut, bisa menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital yang disediakan oleh Kominfo.
- Tidak perlu ganti antena, Kominfo menyebutkan kalau antena UHF yang lama milik detikers masih bisa dipakai untuk menangkap sinyal digital.
- Siapkan dan kemudian pasang set top box yang sudah tersertifikasi Kominfo.
- Pasangkan kabel RCA di TV yang terhubung ke STB.
- Lalu, menyalakan TV dan STB dan masuk ke menu setting/pengaturan kemudian pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
- Setelah itu, pilih menu scan atau pencarian yang nantinya secara otomatis mendeteksi siaran TV digital di sekitar wilayah kalian.
Implementasi suntik mati TV analog ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Proses penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.
Adapun, Kominfo bersama penyelenggara multipleksing (mux) juga membagikan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin. Sebanyak 6,7 juta unit dibagikan ke seluruh Indonesia.
(agt/afr)