Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan bahwa pada dasarnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) raksasa seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, hingga Netflix yang berbisnis di Indonesia, seharusnya patuh pada aturan yang diterapkan di negara ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan peringatan kepada PSE lokal dan asing yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir (pendaftaran PSE-red) ini merupakan kemajuan. Dan, kita berharap Google, Twitter, Facebook, atau Over The Top (OTT) besar asing mematuhi aturan dan ketentuan yang ada di Indonesia," ujar Heru kepada detikINET, Rabu (229/6/2022).
Indonesia saat ini sebagai negara paling berkembang dan paling besar di kawasan Asia Tenggara, terutama dalam pemanfaatan teknologi, banyak perusahaan teknologi kepincut masuk ke Indonesia.
"Saat ini banyak OTP asing hanya menjadikan Indonesia pasar dengan tanpa memiliki badan usaha di Indonesia dan transaksi seperti untuk beriklan dilakukan tidak ke perbankan Indonesia tapi di luar negeri. Ini tentu merugikan pemerintah dan negara atas kewajiban perpajakan yang harus mereka bayarkan dan juga kewajiban lain seperti perlindungan pada konsumen," tuturnya.
Mantan Komisioner BRTI ini pun meminta agar Kominfo bertindak tegas kepada PSE yang belum mendaftar, terutama sudah melewati batas akhir yang sudah ditentukan.
"Meminta mereka mendaftar saja tidak cukup, harus tegas sanksi apa jika OTT asing tidak mendaftar. Dan sanksinya harus tegas, berat dan benar-benar dijalankan," pungkasnya.
Tenggat waktu pendaftaran PSE sendiri telah beberapa kali diundur. Lewat surat edaran Menteri Kominfo No 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, pada 20 Juli 2022.
Batas waktu tersebut sesuai dengan dua peraturan perundangan yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo No 10 Tahun 2021.
Kominfo menyebutkan saat ini sudah ada 4.634 yang sudah terdaftar ke pemerintah. Dari data tersebut, 4.559 merupakan PSE lokal dan 75 merupakan kategori PSE asing. Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang karena ada perubahan persyaratan yang harus dilengkapi. Sementara WhatsApp Cs seperti disebut di atas belum mendaftar.
(agt/fay)