Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) yang hanya dilakukan di empat wilayah siaran yang mencakup delapan kabupaten/kota dinilai realistis.
"Kebijakan dimulainya migrasi TV digital di tiga wilayah siaran artinya Kementerian Kominfo cukup realistis dan tidak memaksakan diri untuk wilayah yang belum siap migrasi," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, Jumat (6/5/2022).
Delapan kabupaten/kota yang dimaksud, yaitu di Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti), Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk kepada Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, disebutkan ASO Tahap 1 di 166 kabupaten/kota itu paling lambat 30 April 2022.
"Tapi itu artinya juga, agar sesuai jadwal rencana, maka proses harus ada percepatan terutama pembagian set top box (STB) kepada rumah tangga miskin agar tidak menjadi beban mereka di tengah ekonomi yang masih berat," tuturnya.
Di saat bersamaan, disampaikan mantan Komisioner BRTI ini, penyediaan infrastruktur multiplexer menjadi tanggung jawab pemenang lelang penyelenggara multiplexer dan pemerintah.
"Yang harus dikedepankan, apa yang menjadi kewajiban pemenang lelang harus dikejar agar selesai segera, begitu juga bagian yang menjadi tanggung jawab Kominfo. Dan yang penting, jangan sampai pembangunan infrastruktur multiplexer yang menjadi kewajiban pemenang lelang dialihkan ke Kominfo, atau juga sebaliknya," ungkapnya.
Baca juga: Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box |
Heru menambahkan masyarakat dan DPR memiliki peran untuk mengawasi kewajiban masing-masing tersebut dalam penyediaan infrastruktur multiplexer.
"Sebab kalau lewat 2 November 2022, maka proses ini bisa dinilai gagal dan melanggar Undang-Undang," ucapnya.
Setelah melewati proses suntik mati TV analog atau ASO Tahap 1 pada 30 April kemarin, saat ini memasuki proses penghentian siaran TV analog tahap kedua yang dijadwalkan sampai 25 Agustus. Kemudian ASO Tahap 3 dilakukan sampai 2 November 2022.
(agt/agt)