Siaran TV digital sudah mulai mengudara setelah dimatikan secara bertahap pada 30 April 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan daftar terbaru perangkat televisi yang dapat menangkap siaran digital.
Daftar TV digital tersebut dinyatakan telah lulus sertifikasi Kominfo. Itu artinya, tidak hanya bisa menikmati siaran TV digital, tetapi juga dijamin resmi alias tidak ilegal atau black market (BM).
Berdasarkan data terbaru yang dimutakhir per 20 April 2022, sebanyak 843 TV digital yang tersertifikasi Kominfo dari berbagai merek, Samsung, LG, Mito, Akari, Sharp, Polytron, Aqua, Panasonic, Changhong, Sanken, Realme, Coocaa, Philips, Sony, Hisense, maupun Toshiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui lebih detail terkait model atau tipe dari TV digital tersertifikasi Kominfo itu, detikers bisa kunjungi dan klik laman ini. Setelah itu, pilih kategori televisi yang nanti muncul merek beserta jenis atau tipenya.
Kominfo menyebutkan bahwa setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
![]() |
Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail telah mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan, apakah televisi yang dimiliki itu sudah mendukung siaran TV digital atau belum.
"Kalau perangkat televisi belum bisa menangkap siaran digital, silangkan dengan set top box, karena ketersediaan ini makin hari makin dekat. Kami takut barangnya tidak ada, kami mengimbau segera membeli perangkat set top box," tuturnya.
Ismail mengklaim bahwa perangkat televisi yang diperdagangkan saat ini sudah digital dan jenisnya DVB T2 yang dapat menangkap siaran digital.
Migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) untuk tahap pertama sejatinya dilakukan di 166 Kabupaten/Kota yang paling lambat dilakukan 30 April. Tetapi, pelaksanaannya diimplementasikan di delapan kabupaten/Kota.
Delapan kabupaten/kota yang dimaksud, yaitu di Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti), Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong).
Kominfo beralasan suntik mati TV analog baru di delapan/kota ini, karena wilayah ini yang sudah 100% penerimaan set top box gratis TV digital dibandingkan wilayah lainnya.
Sedangkan sisa wilayah yang berada pada cakupan ASO Tahap 1, yaitu 158 kabupaten/kota, Kominfo menjanjikan akan segera merampungkannya dan memberikan update setiap pekannya.