Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan ketersediaan set top box aman saat dilakukan suntik mati TV analog.
Set top box akan berperan penting dalam membantu perangkat TV analog guna menangkap siaran TV digital.
Pemerintah melakukan migrasi TV analog ke digital atau dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO) sebagai cara mempercepat transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah beralih ke siaran TV digital yang lebih audio visual yang lebih bersih, jernih, dan canggih, masyarakat tidak akan dikenakan biaya langganan seperti TV kabel, beli pulsa, atau menggunakan paket internet.
"TV digital itu bukan streaming, jadi tidak perlu biaya kuota internet. TV digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2," ujar Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Phillip Gobang, dalam diskusi online, Rabu (2/3/2022).
Hanya saja, bagi masyarakat yang memiliki TV analog, maka ia harus membeli set top box yang harganya sekitar Rp 150 ribu - 300 ribuan yang telah beredar di pasaran.
"Dapat saya katakan bahwa untuk tahap pertama, persiapan teknis pemerintah memastikan ketersedian set top box bagi kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayah yang terdampak TV digital," kata Phillip.
Pemerintah optimis pada ASO Tahap 1 yang dimulai akhir bulan depan, dinyatakan siap dilakukan seiring dengan kesiapan infrastruktur yang sudah mencapai 100%.
Sedangkan untuk kelompok rumah tangga miskin, penyelenggara multipleksing dan Kominfo telah memetakan untuk memberikan bantuan sebanyak 6,7 juta unit set top box gratis TV digital.
Adapun set top box gratis untuk wilayah yang terdampak di ASO Tahap 1 juga sudah tersedia dan akan dibagikan mulai 15 Maret sampai 30 April 2022.
Penghentian siaran analog ke digital akan dilakukan ke dalam tiga tahap.
Jadwal suntik mati TV analog wilayah Indonesia:
Tahap 1
30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota
Tahap 2
25 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota
Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota
(agt/fay)