Marak Kebocoran Data Pribadi, Ayo Segerakan Sahkan RUU PDP!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 25 Des 2021 11:00 WIB
Marak Kebocoran Data Pribadi, Ayo Segerakan Sahkan RUU PDP! Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih buntu. Pemerintah dan Komisi I DPR pun didesak segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Mengingat belakangan ini marak terjadi kebocoran data pribadi, seperti data pengguna eHAC, BPJS Kesehatan, BRI Life, data KPU, hingga pengguna Tokopedia yang jumlah tidak sedikit.

Bahkan, informasi data bocor tersebut tidak main-main yang cenderung sangat sensitif, seperti alamat rumah, password akun, foto KTP elektronik, akta kelahiran, hingga mengenai rekam medis.

Pengamat teknologi Heru Sutadi mengatakan, pembahasan RUU PDP ini jangan sampai berlarut-larut.

"RUU PDP masuk ke dalam Prolegnas 2020, di mana kembali akan dilanjutkan pembahasannya di 2022. Kita berharap kalaupun diperpanjang lagi, jangan sampai berlarut-larut. Sebab, rakyat menunggu adanya Undang-Undang yang memberikan perlindungan data pribadi," ujar Heru, JUmat (24/12/2021).

Meski begitu, isu dari UU PDP nantinya juga jangan sembarangan. Tentunya, bisa menjawab tantangan kebocoran data yang selama ini muncul silih berganti, yang terjadi di Kementerian/Lembaga dan juga sektor swasta.

"Kalau tidak bisa menjawab tantangan tersebut kini dan ke depan, saya khawatir sia-sia juga nantinya. Jadi, yang pertama harus bisa menjawab tantangan kebocoran data agar kejadian tidak terulang, ada sanksi yang tegas bagi yang bersalah dalam kebocoran data, baik di sektor swasta dalam dan luar negeri, dan juga Kementerian/Lembaga. Serta ada otoritas perlindungan data yang independen dan kuat," tuturnya.

Alotnya pengesahan RUU PDP ini diduga karena persoalan penempatan Komisi Perlindungan Data Pribadi, akan di bawah pemerintah atau independen.

"Semoga ada titik tengah. Utamanya pemerintah mau sedikit mengalah dan menyepakati otoritas nantinya bersifat independen dimana perwakilan pemerintah juga bisa masuk ke dalamnya," ungkap Direktur Eksekutif ICT Institut ini.



Simak Video "UU PDP Segera Diberlakukan, Kominfo Imbau Masyarakat Tetap Jaga Data Pribadi"

(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork