Sudah Akhir Tahun 2021, Apa Kabarmu RUU PDP?
Hide Ads

Sudah Akhir Tahun 2021, Apa Kabarmu RUU PDP?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 22 Des 2021 17:13 WIB
Data Pribadi 4,5 Juta Pelanggan Maskapai Air India Bocor
Sudah di Penghujung Tahun 2021, Apa Kabarmu RUU PDP? (Foto: DW News)
Jakarta -

Meski sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021, tetapi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung disahkan DPR.

Apabila disahkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.

Mengingat saat ini, berbagai macam data pribadi sudah menjadi syarat untuk mengakses layanan. Tetapi di sisi lain, kebocoran data pribadi sering menghantui dan jadi momok menakutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I saat ini masih terus berlangsung dan telah disertakan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

"Sampai saat ini, pemerintah dan DPR telah menyelesaikan sebanyak 152 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dari 317 DIM," ujar Jubir Kominfo Dedy Permadi saat dihubungi detikINET, Rabu (22/12/2021).

"Kami berharap pelaksanaan pembahasan DIM lain yang belum terbahas dapat segera dilakukan pasca penetapan sidang oleh DPR di awal tahun 2022," sambungnya.

Adapun DPR RI sudah memasuki masa reses, di mana anggota dewan tidak melakukan kegiatan sidang, namun bekerja di luar gedung DPR. Masa reses DPR kali dari tanggal 17 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna ke-10 masa sidang 2021-2022. Dalam rapat itu, DPR RI sepakat memperpanjang pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU).

Adapun kelima RUU itu yakni terkait Perlindungan Data Pribadi, Landas Kontinen, Hukum Acara Perdata hingga Praktik Psikologi, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).




(agt/fay)