Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyayangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum disahkan juga. Padahal, kebocoran data pribadi sangat marak terjadi belakangan ini.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pratama mengungkapkan kendala pembahasan RUU PDP ini belum ada kesepakatan antara Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait Komisi Perlindungan Data Pribadi (Komisi PDP).
"Kominfo sendiri masih kekeuh untuk Komisi PDP berada di bawah Kominfo, sedangkan Komisi I DPR serta elemen masyarakat termasuk CISSReC ingin Komisi PDP berdiri sendiri, seperti Komisi negara lainnya," ujar Pratama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, pemilihan anggota Komisi PDP harus melewati proses politik di DPR dalam hal ini Komisi I.
"Hal ini yang dipakai argumen oleh Kominfo, bahwa nantinya Komisi PDP akan masuk angin bila dipilih lewat mekanisme politik, sebagai konsekuensi berdiri secara mandiri di luar Kominfo.
Menurut Pratama yang juga Chairman lembaga riset siber CISSReC, alasan tersebut sebenarnya tidak pas karena konsekuensi dari negara demokrasi adalah harus melalui mekanisme politik terbuka dan jelas.
Mekanisme di DPR juga memungkinkan nantinya anggota komisi PDP dipilih mengacu pada perwakilan berbagai elemen, mulai dari elemen masyarakat, akademisi, praktisi, teknokrat bahkan juga elemen dari pengusaha dan politisi itu sendiri.
"Nantinya masyarakat bisa mengontrol dengan lebih mudah apalagi ini sudah era medsos," kata Pratama,
Lebih lanjut, Pratama mengatakan, posisi Komisi PDP kalau dipaksakan di bawah Kominfo akan membuat Undang-Undang PDP ini tumpul.
"Mengapa? Karena objeknya tidak hanya swasta, tapi juga lembaga negara dan pemerintahan. Tentu hal ini akan melahirkan masalah baru apalagi soal kepangkatan dan jabatan yang lebih tinggi akan enggan diperiksa," ungkapnya menjelaskan.
Menurutnya, posisi Komisi PDP sangat krusial karena mereka akan menjadi wasit terkait perlindungan data pribadi masyarakat. Jadi, memang sangat strategis dan menarik banyak perhatian publik.
"Komisi PDP nantinya yang akan menentukan apakah sebuah lembaga bersalah atau tidak karena gagal melindungi data pribadi masyarakat," pungkas Pratama.
(agt/fay)