Maraknya kasus kebocoran data di Indonesia, kembali memunculkan pertanyaan, apa kabar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)?
Tak sedikit pihak mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera membahas RUU PDP tersebut. Terlebih tahun 2021 akan segera usai, padahal RUU PDP yang masuk ke dalam Prolegnas 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR akan membahas RUU PDP kembali pada bulan November ini.
"Kalau ditanya, apakah pembahasan RUU PDP akan dilanjutkan? Jawabannya, iya akan dilanjutkan. Pada awal November 2021, Panja dari pihak pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Senin (25/10/2021).
"Jadi, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang belum dibahas akan dilanjutkan pada awal November oleh kedua panja. Itu update terakhirnya," sambung Dedy.
Saat ditanya, apakah RUU PDP bisa disahkan pada tahun ini juga, Dedy menjawab tengah diusahakan. "Kita akan usahakan secepatnya," ucapnya.
Isu dugaan peretasan (hacking) hingga pencurian data belakangan kian terjadi. Persoalan keamanan siber ini membuat urgensi pembahasan RUU PDP mencuat kembali. Pembahasan RUU PDP mentok karena beda pendapat DPR dan pemerintah soal lembaga pengawas.
Pemerintah mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sejak Januari 2020. Usul ini tercantum dalam Surat Presiden RI Nomor: R-05/Pres/01/2020 perihal RUU tentang Pelindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Mendagri, serta Menkumham membahas bersama-sama DPR.
Simak Video "Jadi Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi Indonesia, Pemerintah Sahkan UU PDP"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)