Kasus Ini yang Buat Indosat GIG Tutup
Hide Ads

Kasus Ini yang Buat Indosat GIG Tutup

Tim - detikInet
Sabtu, 20 Nov 2021 12:13 WIB
GIG by Indosat Ooredoo melakukan inovasi kolaborasi di channel payment dengan Bank Mandiri.
Foto: Istimewa/Indosat
Jakarta -

Kejaksaan Agung mengeksekusi denda senilai Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT), PT Indosat Mega Media (IM2). Kasus ini berdampak layanan internet GIG harus tutup.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014. IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021.

"Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014," kata Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak, dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (19/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Billy menambahkan, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih.

"Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan perseroan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Billy menegaskan, tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan.

Sebagai catatan, kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2) adalah kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G yang melibatkan anak usaha Indosat, IM2. Perusahaan ini sahamnya dimiliki 99,85% oleh Indosat.

Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.

Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.

* Artikel ini sudah tayang di CNBC Indonesia dengan judul "Tok! Kejagung Eksekusi Denda Kasus Korupsi IM2 Rp 1,35 T"




(rns/rns)