Menkominfo Bicara Dampak TKDN ke Harga dan Kualitas Ponsel 4G/5G
Hide Ads

Menkominfo Bicara Dampak TKDN ke Harga dan Kualitas Ponsel 4G/5G

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 26 Okt 2021 17:45 WIB
FILE PHOTO: An employee displays a Huawei 5G Smartphone Mate 20X smartphone at a Sunrise telecommunications shop in Opfikon, Switzerland June 21, 2019. REUTERS/Arnd Wiegmann/File Photo
Menkominfo Bicara Dampak TKDN Terhadap Harga dan Kualitas Ponsel 4G dan 5G. Foto: Arnd Wiegmann/Reuters
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berbicara dampak harga ponsel 4G dan 5G setelah diterbitkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terbaru.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Teknologi Long Term Evolution (LTE) dan teknologi berbasis International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) atau 5G bahwa diwajibkan ada komponen lokal pada perangkat 4G dan 5G menjadi 35%.

Sebelumnya, aturan TKDN ini mengatur ponsel 4G dengan komponen lokal 30%. Era 5G yang belum lama menyapa Indonesia turut diatur tingkat komponen lokalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya, ponsel 4G dan 5G yang beredar di pasar Indonesia harus ada TKDN 35%. Kebijakan ini berlaku enam bulan ke depan sejak disahkan pada pertengahan Oktober 2021.

"Aturan TKDN ini harus punya nilai tambah di dalam negeri, karena nilai tambah di dalam negeri itu akan memberikan dampak pada perekonomian nasional," ujar Menkominfo.

ADVERTISEMENT

"Kalau ponsel 4G dan 5G diproduksi di dalam negeri, kan Indonesia itu cukup kompetitif di dalam biaya produksinya. Kita harapkan lebih kompetitif," sambungnya.

Berbicara soal dampak adanya aturan TKDN menjadi 35% pada harga perangkat 4G dan 5G di Indonesia bisa jadi lebih terjangkau dari sebelumnya, ini jawaban Menkominfo.

"Harga itu komponennya banyak sekali, tidak saja TKDN. Tetapi, setidaknya melalui TKDN, daya saing Indonesia menjadi lebih baik," ungkap Johnny.

Sedangkan kualitas dari ponsel 4G dan 5G tersebut, dipastikan Menkominfo tidak akan berkurang seperti halnya dengan produk yang dipasarkan di luar negeri.

"Kalau kualitas itu sudah harus mengikut standar, tidak mungkin kalau di luar standar. Di Kominfo juga ada balai pengujian, standarnya itu nanti diuji dahulu agar mendapatkan sertifikasi Kominfo sebelum dipasarkan untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen," pungkasnya.




(agt/fay)