Tok! Smartphone 5G Harus Memuat 35% Kandungan Lokal
Hide Ads

Tok! Smartphone 5G Harus Memuat 35% Kandungan Lokal

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 21 Okt 2021 16:00 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Agus Tri Haryanto/inet
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 5G.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri No. 13 tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE) Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020.

Juga tentang persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G serta teknologi berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 atau teknologi 5G yang bekerja pada pita 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permen Kominfo ini tidak hanya mengatur soal meningkatkan TKDN 4G dari 30% menjadi 35%, melainkan juga untuk TKDN 5G dengan jumlah besaran komponen lokalnya sama, yaitu 35%.

Dengan diterbitkan aturan TKDN untuk ponsel 5G ini, maka ponsel made in Indonesia masih terus berlanjut setelah sebelumnya diterapkan pada smartphone 4G.

ADVERTISEMENT

"Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% ini menjadi salah satu persayaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo sebelum perangkat tersebut boleh diedarkan atau pun dijual di Indonesia," ujar Menkominfo di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Ketentuan TKDN 35% pada smartphone 4G dan 5G itu berlaku enam bulan sejak ditetapkannya Permen Kominfo tersebut. Artinya, pada April 2022, komponen smartphone 4G dan 5G sudah ada dibuat di tanah air sebesar 35%.

"Dan, untuk itu, agar vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikannya," ungkap Johnny.

Kebijakan TDKN ini untuk mendorong produk dalam negeri pada perangkat telekomunikasi 4G dan 5G. Adapun pihak yang menentukan nilai komponen TKDN adalah berdasarkan hasil masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian kominfo dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi.

"Kami harap kebijakan TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri," kata Menkominfo

"Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G sesuai amanat Bapak Presiden agar Indonesia menjadi smart player dalam pengembangan jaringan 5G," pungkasnya.




(agt/fyk)