Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengatur sistem manajemen informasi satu data vakasinasi COVID-19 di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut diharapkan dapat memperlancar program vaksinasi COVID-19 yang mana tahap pertama akan disalurkan.
"Dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan dengan lancar," ujar Menkominfo dalam konferensi virtual (12/01/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo menjelaskan dalam SKB ini mengatur pembagian wewenang masing-masing kepentingan dalam menjamin pengamanan, serta pelindungan data sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 agar dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut kata Johnny, dalam sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 ini Telkom ditunjuk sebagai pihak yang mengoperasikan, mengembangkan, dan mengelola sistem informasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Disampaikan Menkominfo dalam dua hari terakhir pemerintah telah menyelesaikan langkah-langkah final untuk menjamin keamanan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
"Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal COVID-19 produk dari Sinovac. Kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 yang telah dijamin aman dan memiliki tingkat efisiensi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO," paparnya.
Sedangkan di hari ini pula telah dilakukan uji coba Sistem Satu Data Vaksinasi COVID-19. Menurutnya pelaksanaan uji coba juga berjalan dengan baik.
"Sistem mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi COVID-19," jelasnya.
Ada 12 diktum dalam SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai ketentuan umum dan teknis Satu Data Vaksinasi COVID-19 itu.
Dalam SKB ditetapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19.
(agt/fay)