Kena Masalah Aturan IMEI? Ini Layanan Call Center-nya
Hide Ads

Kena Masalah Aturan IMEI? Ini Layanan Call Center-nya

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 17 Sep 2020 20:50 WIB
smartphone
Kena Masalah Aturan IMEI? Ini Layanan Call Center-nya (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Aturan IMEI suntik mati ponsel BM telah dimulai sejak 15 September 2020. Pemerintah dan operator seluler menyediakan layanan call center, bila ada masyarakat yang akan menyampaikan keluhan terkait kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengungkapkan, pada prinsipnya masyarakat diimbau untuk menanyakan ke operator seluler masing-masing, apabila yang dikeluhkan itu bersifat keluhan customer.

"Tentunya masing-masing operator sudah punya customer cara dalam berbagai bentuknya kan. Kalau yang ke pemerintah/Kominfo kan hanya pertanyaan untuk yang sifatnya regulasi, yang saya yakin tidak banyak. Yang bersifat teknis, urusan customer care ke masing-masing operator," ujar Ismail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut dipertegas Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. Ia mengatakan bahwa saat ini semua saluran bisa dimanfaatkan masyarakat, baik itu yang punya operator maupun pemerintah. Untuk call center operator seluler ini, yang sudah tersedia sebelumnya.

Sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, masyarakat bisa menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Menyangkut layanan call center ini, pengamat gadget dari Gadtorade Lucky Sebastian mengatakan berdasarkan pengalaman beberapa waktu lalu saat blokir IMEI mulai digaungkan, Lucky menyebutkan, banyak sekali pihak yang terlibat berkomentar dan sering kali isi komentarnya berbeda satu sama lain.

"Ini lebih membingungkan. Sekarang diarahkan ke satu tempat saja, harusnya secara informasi yang didapat jadi akan sama. Jadi, dari keempat kementerian ini yang terlibat, ada satu public relation untuk jadi sumber info," ucap Lucky.

Pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa layanan call center yang disediakan, bisa dihubungi dan terdiri dari banyak saluran, serta memiliki informasi yang sama.

"Karena kalau hanya terbatas satu saluran telepon dan satu operator, dengan masih banyaknya SOP (Standard Operating Procedure-red) yang belum jelas, tentu saja akan membuat pencari info mengantri untuk bisa menghubungi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aturan IMEI ini jadi senjata pemerintah dalam suntik mati ponsel BM yang beredar di Indonesia terhitung mulai 15 September dan seterusnya. Selain, ponsel yang dibidik oleh regulasi ini, perangkat berjenis komputer genggam dan tablet juga termasuk jadi incaran.




(agt/fay)