Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate buka suara terkait gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran. Kedua stasiun TV itu ingin Instagram, YouTube, maupun Facebook tunduk pada UU Penyiaran.
Dalam gugatan RCTI-iNews yang diajukan berupa permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), RCTI dan iNews ingin definisi penyiaran ini lebih luas lagi, yakni mencakupi penyiaran berbasis penggunaan layanan internet.
Ditemui usai rapat kerja Menkominfo dan Komisi I DPR RI, Johnny menyebutkan untuk saat ini pemerintah bersikap dengan mengacu pada UU Penyiaran yang ada saat ini. Dalam UU Penyiaran yang ada saat ini dijelaskan bahwa definisi penyiaran masih seputar penggunaan frekuensi radio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kominfo kan pemerintah. Pemerintah sudah menyampaikan tanggapannya di sidang MK atas judicial review terhadap UU Penyiaran oleh beberapa korporasi," ujarnya, Selasa (1/9/2020).
"Pendapat pemerintah pasti sejalan dengan Undang-Undang yang ada dan memberikan catatan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi perlu memperhatikan untuk jangan sampai terjebak dengan menetapkan norma baru, karena hak-hak pembuatan Undang-Undang itu ada di pemerintah dan DPR," sambungnya.
Proses gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran ini sendiri masih berjalan. Sementara itu, RCTI dan iNews mengajukan gugatan dengan alasan menjaga konten berkualitas dan mereka membantah bahwa bila gugatan tersebut dikabulkan bisa melarang masyarakat untuk live di medsos.
Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, mengatakan uji materi UU penyiaran guna mendorong kesetaraan dan tanggungjawab moral konstitusional. Dia menanggapi anggapan bahwa gugatan itu dapat mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik
(agt/fay)