Mirip Gugatan RCTI, Youtuber di Malaysia Kena Masalah Serupa
Hide Ads

Mirip Gugatan RCTI, Youtuber di Malaysia Kena Masalah Serupa

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Senin, 31 Agu 2020 12:38 WIB
Ilustrasi YouTube, Logo YouTube
Mirip Gugatan RCTI, Youtuber di Malaysia Kena Masalah Serupa (Foto: Sean Gallup/Getty Images)
Jakarta -

Indonesia dan Malaysia suka mirip-mirip keadaannya. Terkait gugatan RCTI-iNews supaya YouTuber tunduk pada UU Penyiaran, masalah serupa duluan terjadi di Malaysia.

Permintaan uji materi UU Penyiaran oleh RCTI-iNews di MK memang masih berproses. Ada yang pro dengan alasan menjaga konten berkualitas, dan netizen tentu saja kontra dengan alasan membatasi mereka.

Publik masih belum tahu bagaimana ujung ceritanya. Tapi Negeri Jiran, Malaysia, sudah menghadapi masalah serupa lebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti pernah diberitakan sejumlah media internasional, Youtuber dan TikToker di sana sempat akan diatur melalui semacam surat izin atau lisensi. Pengusulnya bahkan adalah pemerintah Malaysia sendiri melalui Menkominfo Malaysia, Saifuddin Abdullah.

Pada Kamis 23 Juli 2020, dia memberikan pernyataan publik mengejutkan. Dia meminta semua pembuat film di Malaysia tunduk ada Undang-undang Film tahun 1981, dimana para pembuat film harus punya surat izin dan sertifikasi dari badan film Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Semua pembuat film harus punya surat izin dan sertifikasi dari Finas (Perbadanan Kemajuan Filem Nasional). Baik itu media mainstream atau personal yang mempublikasikan film di media sosial atau tradisional," kata Saifuddin di depan Dewan Rakyat Malaysia seperti dilansir South China Morning Post.

Yang jadi masalah, Saifuddin menyebutkan izin dan sertifikasi ini termasuk untuk individu yang posting di media sosial. Tidak heran para netizen Malaysia langsung bersuara keras termasuk oposisi.

Apa latar pemerintah Malaysia mengeluarkan pernyataan tersebut? Rupanya hal itu dipicu pemberitaan media asing Al Jazeera yang negatif soal buruh migran di Malaysia saat pandemi COVID-19 tanggal 3 Juli 2020.

Dari situlah pemerintah Malaysia meminta semua lembaga penyiaran di sana punya izin dari badan film Malaysia. Namun definisi pembuat film ini diperluas sampai konten untuk media sosial.

Kebijakan ini pun hanya berumur sehari dan tidak sempat dilaksanakan. Pada 24 Juli 2020, pemerintah Malaysia meralat ucapannya. YouTuber, TikToker dll dalam platform media sosial terbebas dari aturan perizinan ini.

"Pemerintah Malaysia mendukung prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan individu pada media sosial. Pengguna media sosial bebas memakai platform seperti TikTok, YouTube dan lainnya," kata Saifuddin dilansir Al Jazeera.

Pada 9 Agustus 2020, kantor berita Bernama memberitakan Saifuddin akhirnya dipertemukan dengan komunitas YouTuber dan pembuat film Malaysia. Dalam acara Southern Zone Youtube and Community Cinema Skills Worskshop di Iskandar Malaysia Studios, dia kembali menyampaikan maafnya di hadapan sekitar 200 YouTuber dan pembuat film Malaysia.

Meski begitu, untuk pelaku industri kreatif profesional, Menkominfo Malaysia mengatakan mereka tetap butuh memiliki akreditasi. Hal ini diberitakan Malay Mail pada 26 Agustus 2020 ketika Saifuddin menghadiri MoU antara badan film Malaysia (Finas), Universiti Teknologi Mara (UiTM) dan Malaysian Board of Technologists (MBOT)

Nah, itulah akhir cerita YouTuber dkk yang mau dikenakan izin di Malaysia. Apakah di Indonesia akan menemui ujung yang serupa?




(fay/rns)