Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mendesak agar pemerintah segera menjalankan aturan IMEI. Menurut APSI, regulasi tersebut mampu suntik mati ponsel BM yang beredar di Indonesia.
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat menuturkan bahwa sampai saat ini banyak ditemukan di internet, khususnya media sosial (medsos) yang menjual dengan terang-terangan smartphone tidak resmi atau belum masuk ke pasar di Tanah Air.
"Kita dari awal harapannya kebijakan pengendalian IMEI itu bisa jalan dengan baik sesuai jadwal, tapi karena kendala di lapangan, kemudian juga ada COVID-19 dan lain sebagaiannya, harapan kita akhir Agustus ini sudah jalan," ujar Syaiful, Senin (24/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Jadwal Baru Ponsel BM Dimatikan |
"Kalau nggak, bahaya. Kan saat diluncurkan 18 April, kemudian para pemain tahu itu tidak efektif, mereka masukin lagi. Paling gampang, lihat aja iPhone SE yang diluncurkan di Singapura, kita belum bisa jualan, mereka sudah terang-terangan jualan di e-Commerce dan medsos," sambungnya.
Kerugian itu tentunya berdampak pada produsen yang sudah mengeluarkan investasi untuk memproduksi smartphone di Indonesia, seperti smartphone jenis 4G yang mana memang harus ada produksi lokal sesuai dengan aturan TKDN.
Melihat kondisi tersebut, Syaiful mengatakan ada baiknya tegas menerapkan aturan IMEI yang sudah dirancang sejak jauh-jauh itu untuk blokir IMEI dari ponsel ilegal, yang mana perangkat tersebut tidak bisa merasakan layanan telekomunikasi seperti perangkat pada umumnya.
"Kita harap pengendalian IMEI ini jalan sesuai jadwal, kita lihat akhir Agustus ini dan memang harus jalan. Kita juga mengikuti perkembangan dari hari ke hari, jadi optimis akhir Agustus ini jalan," pungkasnya.
(agt/rns)