Ponsel BM Dijanjikan 'Suntik Mati' 24 Agustus?
Hide Ads

Ponsel BM Dijanjikan 'Suntik Mati' 24 Agustus?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 07 Agu 2020 18:46 WIB
Setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020. Lantas bagaimana nasib ponsel black market atau BM?
Ilustrasi ponsel BM (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Meski aturan IMEI telah diterapkan pada 18 April 2020 lalu, peredaran ponsel black market (BM) disebut masih marak sehingga aturan itu masih belum efektif. Pemerintah pun menjanjikan aturan IMEI untuk 'suntik mati' ponsel BM berjalan pada jadwal baru, yaitu 24 Agustus 2020.

Hal itu diungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beberapa waktu silam. Adapun penyebab pengendalian ponsel ilegal tersebut belum sempurna dijalankan pemerintah adalah karena tiadanya pemblokiran oleh Central Equipment Identity Register (CEIR) lantaran belum beroperasi.

Kala itu, Achmad Rodjih selaku Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE menyebutkan, aturan IMEI ponsel BM ini diharapkan dapat berjalan efektif pada 24 Agustus 2020 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi, ponsel yang nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

Terkait informasi terbaru akan aturan IMEI ponsel BM ini, detikINET telah menghubungi Dirjen ILMATE Taufik Bawazier. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Dirjen ILMATE.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, untuk memerangi peredaran ponsel BM, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri masing-masing. Aturan IMEI ponsel BM ini juga melibatkan Bea Cukai hingga operator seluler.

Diteken pada tangga 18 Oktober 2019, pemerintah pun melakukan sosialisasi kebijakan tersebut selama enam bulan sampai akhirnya resmi diimplementasikan 18 April 2020. Sayangnya, aturan IMEI ponsel BM ini ternyata belum efektif. Kasus PS Store yang heboh beberapa waktu lalu menjadi indikasi kalau HP ilegal masih banyak di Tanah Air.




(fyk/fay)