Kronologi Bocornya Data Denny Siregar Sampai Pelaku Dibekuk
Hide Ads

Terpopuler Sepekan

Kronologi Bocornya Data Denny Siregar Sampai Pelaku Dibekuk

Tim detikcom - detikInet
Sabtu, 11 Jul 2020 10:04 WIB
Denny Zulfikar Siregar, pegiat media sosial
Kronologi Bocornya Data Denny Siregar Sampai Pelaku Dibekuk (Foto: Screenshoot 20detik)

Menkominfo Johnny G Plate angkat bicara

Di hari yang sama, Menkominfo Johnny G Plate merespon keluhan pegiat media sosial Denny Siregar. Johnny menuturkan bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menkominfo tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khususnya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," jelasnya kepada detikINET, Senin 6 Juli 2020.

Terkait kejadian yang dialami Denny Siregar, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No KK dan data pribadi lainnya.

ADVERTISEMENT

Tanggapan para praktisi pada kasus Denny Siregar

Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) mengomentari data pribadi Denny Siregar yang bisa bocor dan tersebar di media sosial (medsos). CISSReC juga mengungkapkan mengapa Denny Siregar lebih menuntut Telkomsel terkait kebocoran data yang dialaminya itu.

"Karena memang capture gambar yang tersebar di twitter adalah kemungkinan besar berasal dari sistem provider, dalam hal ini adalah Telkomsel, tidak mungkin provider lain, dilihat dari nomornya," jelas Chairman CISSReC Pratama Persadha, Senin (6/7).

Pratama mengungkapkan, sulit juga memang bagi Denny Siregar maupun pihak lainnya yang ingin menuntut penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) untuk bertanggung jawab.

"Karena dalam PP 71 tahun 2019 pun, tidak diatur dengan jelas dan tegas apa sanksi yang bisa didapatkan penyelenggara sistem bila mereka melakukan kesalahan yang berakibat kerugian materi maupun imateri bagi pemilik data yang mereka kelola," pungkas dia.