Kebocoran Data Denny Siregar, Menkominfo Minta Investigasi
Hide Ads

Kebocoran Data Denny Siregar, Menkominfo Minta Investigasi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 06 Jul 2020 14:03 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengkoreksi program Merdeka Sinyal 2020. Ia menghapus angka 2020 dari program yang telah dicanangkan di era Menkominfo Rudiantara.
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespon keluhan pegiat media sosial Denny Siregar. Diketahui, keluhan tersebut terkait kebocoran data yang dialaminya.

Johnny menuturkan bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Disebutkannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menkominfo tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khususnya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," jelasnya kepada detikINET, Senin (6/7/2020).

Terkait kejadian yang dialami Denny Siregar, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No KK dan data pribadi lainnya.

"Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ungkap politisi Partai NasDem ini.

Disampaikan Johnny juga, Kominfo juga menegaskan Kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum.

Sebelumnya, Denny Siregar mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan terkait dengan kebocoran data yang dialaminya yang diungkapkan akun @Opposite6891. Denny Siregar sendiri saat ini posisinya sedang dilaporkan ke polisi terkait dengan unggahan foto santri cilik yang disebutnya 'calon teroris'.




(agt/fay)