Telkomsel lapor polisi soal kebocoran data Denny Siregar
Dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu 8 Juli 2020 Telkomsel melapor ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan setelah Telkomsel melakukan investigasi internal. Laporan resmi Telkomsel tersebut telah diajukan kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas," ujar Andi Agus Akbar, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan bahwa saat ini, Telkomsel terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain juga, Andi mengungkapkan soal keamanan data pelanggan, operasional perusahaan yang dijalankan Telkomsel sudah mengantongi sertifikasi ISO 27001.
"Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," ungkapnya.
Baca juga: Pembocor Data Denny Siregar Ditangkap Polisi |
Pembocor Data Denny Siregar ditangkap polisi
Pembocor data pribadi Denny Siregar akhirnya ditangkap polisi. Polisi mengungkap penangkapan ini kepada publik pada Jumat 10 Juli 2020. Tersangka FPH (27) rupanya adalah karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya. Oleh karena itu tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkapnya.
"Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Lebih lanjut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa memiliki akses membuka data pribadi pelanggan. Dia secara ilegal membuka data pelanggan atas nama Denny Siregar tanpa otorisasi.
Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890. Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.