Pabrikan Ponsel Lokal: Semoga Aturan Validasi IMEI Tidak Ditunda
Hide Ads

Pabrikan Ponsel Lokal: Semoga Aturan Validasi IMEI Tidak Ditunda

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 13 Mar 2020 20:16 WIB
Validasi IMEI
Foto: Istimewa
Jakarta -

Rencana pemberlakuan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI) di Indonesia pada 18 April 2020 mendatang disambut gembira pada pemain industri ponsel lokal. Mereka pun berharap penerapan aturan tersebut tak ditunda.

Dalam keterangan yang diterima detikINET, sejumlah pabrikan ponsel lokal seperti Advan, Mito, dan Evercoss sama-sama menyambut gembira aturan tersebut, dan menyuarakan harapannya agar penerapan aturan tersebut tidak ditunda.

Mereka yakin aturan itu secara otomatis akan menyehatkan industri karena tidak ada lagi persaingan tidak sehat akibat munculnya ponsel selundupan, atau BM (black market) di pasar yang marak tiga-empat tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Industri ponsel lokal sangat mendukung upaya pemerintah menyetop masuk dan beredarnya ponsel BM lewat kebijakan validasi IMEI. Andi Gusena, Direktur Marketing Advan berpendapat, langkah pemerintah ini akan berdampak positif terhadap persaingan sehat di pasar ponsel.

Kalangan industri dan pasar berharap agar berlakunya aturan validas IMEI tidak mundur dari yang sudah ditetapkan, 18 April 2020. Pemunduran aturan efeknya akan sangat besar karena akan membuat penyelundupan ponsel BM akan makin deras dan kerugian negara akan makin besar.

ADVERTISEMENT

"Jangan ditunda, lanjut saja (kebijakan validasi IMEI) agar industri dalam negeri bisa bangkit lagi," ujar Andi Gusena.

Saat ini tablet Advan menduduki pangsa pasar kedua setelah Samsung Galaxy Tab, dengan porsi 15,1 persen, mengalahkan Lenovo (8,1 persen) dan Apple iPad yang menduduki posisi 5,9 persen.

Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi William mengakui, serangan ponsel BM yang menawarkan harga ponsel pintar lebih murah membuat pasar terganggu dan sulit bersaing. Industri ponsel lokal secara keseluruhan sangat dirugikan ponsel BM. Jika tidak segera diantisipasi akan berdampak sangat buruk terhadap industri ponsel pintar secara keseluruhan.

"Harapan kami konsumen bisa lebih sadar bahwa membeli ponsel BM sangat merugikan diri sendiri dan negara karena ponsel BM tidak berkontribusi pajak dan pembangunan negara," ungkap Suryadi dalam keterangan yang sama.

Menurut Suryadi, validasi IMEI sebuah langkah strategis yang dibuat pemerintah untuk melindungi ekosistem industri telepon selular, dimana aturan tersebut melengkapi peraturan terdahulu mengenai TKDN. Validasi ini akan membuat industri telepon seluler kembali bergairah.

"Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri," paparnya.

CEO Mito, Hansen juga berkomentar positif. Katanya, kehadiran peraturan soal validasi IMEI itu diyakini akan langsung menghentikan peredaran ponsel BM karena nomor IMEI ponsel BM tidak terdata. Aturan itu katanya akan mengembalikan ekosistem industri selular di Indonesia ke arah yang lebih sehat karena tiga-empat tahun ini industri sangat naik-turun.

Hadirnya kebijakan TKDN kata Hansen semula menjadi angin segar. Namun di sisi lain hadirnya ponsel BM benar-benar memukul vendor yang serius mengembangkan pabrikan.

"Kami membangun pabrik, jaringan ritel dan pusat pelayanan, tetapi ponsel BM memotong rantai tersebut dan bisa menjual ponsel lebih murah karena variable cost-nya sedikit," keluhnya. Hansen berharap aturan validasi IMEI dijalankan sesuai rencana dan semua ekosistem industri harus berkomitmen bersama.

Masuknya ponsel pintar BM dengan beda harga yang lumayan jauh dengan harga ponsel lokal membuat industri terpuruk, produksi berkurang bahkan ada yang terhenti. Akibatnya banyak terjadi pengurangan pekerja yang terasa meresahkan masyarakat karena menurunnya pendapatan selain turunnya pajak yang bisa diserap pemerintah dari industri.

Diperkirakan ponsel BM di pasar sudah merugikan negara dengan hilangnya potensi pemasukan pajak sampai Rp 2,8 triliun setahun karena pemain ponsel BM tidak membayar pajak. Sementara industri lokal harus membangun pabrik, memenuhi kewajiban TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) untuk setiap produknya yang semuanya memakan biaya ratusan miliar rupiah.

Dalam kaitan aturan validasi IMEI, Kementerian Perindustrian akan mengaktifkan Sibina, Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Sistem ini akan memberi informasi kepada operator, nomor IMEI ponsel BM tidak terdaftar sementara ponsel resmi terdaftar.

Dengan skema white list yang sudah disepakati pemerintah dan operator, ponsel yang IMEI-nya tidak ada dalam daftar Sibina akan langsung diblokir. Menurut para pemilik merek lokal, skema ini jelas akan melibas keberadaan ponsel BM yang belum didaftarkan sebelum 18 April 2020.