DPR Dukung Pemerintah Basmi IMEI Ponsel BM
Hide Ads

DPR Dukung Pemerintah Basmi IMEI Ponsel BM

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 12 Mar 2020 20:33 WIB
imei ilustrasi
DPR Dukung Pemerintah Basmi IMEI Ponsel BM. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Langkah pemerintah dalam memberantas IMEI ponsel BM didukung oleh Komisi I DPR RI. Aturan validasi nomor IMEI tersebut akan berlaku pada 18 April mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Bobby Rizaldi di sela-sela diskusi "Tol Langit: Peluang dan Tantangan Untuk Mewujudkan Indonesia Merdeka Sinyal" di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Bobby mengatakan kebijakan tersebut bisa berdampak pada meningkatnya pemasukan negara lewat pajak ponsel, di mana selama ini ponsel BM telah merugikan negara karena tidak ada pajaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya soal IMEI ini posisi pemerintah itu rugi sedikit, apa rugi banyak. Paling tidak (aturan) IMEI kalau sudah aktif, paling tidak pemerintah menerima pemasukan tambahan dari pajak, dari bea cukai, segala macam," ucapnya.

Bobby menilai sudah saatnya pemerintah memberlakukan aturan tersebut, yang mana sampai saat ini masih dalam fase sosialisasi.

ADVERTISEMENT

"Memang sudah saatnya itu diberlakukan. Itu memproteksi pemerintah sehingga mendapatkan tambahan pendapatan negara," ungkapnya.

Bobby mengatakan bahwa Komisi I DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.

"Oh iya dong (dukung) karena ini menambah pendapatan negara dan kalau itu ternyata memberatkan atau apa, kan masyarakat punya banyak pilihan, ada HP yang mahal, murah. Saya sih dukung dalam pertimbangan menambah pendapatan negara," pungkasnya.




(rns/rns)