'Suntik Mati' Ponsel BM Pakai Whitelist Diapresiasi Operator
Hide Ads

'Suntik Mati' Ponsel BM Pakai Whitelist Diapresiasi Operator

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 05 Mar 2020 21:34 WIB
Setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020. Lantas bagaimana nasib ponsel black market atau BM?
Ilustrasi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel BM. Skema tersebut diapresiasi Telkomsel sebagai operator seluler yang akan bertindak ujung tombak dari aturan IMEI ini.

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan penerapan sistem whitelist untuk verifikasi legalitas IMEI perangkat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Dengan telah diputuskannya penerapan sistem whitelist ini, maka diharapkan perlindungan hukum untuk pelanggan/pengguna perangkat akan tetap terjamin serta iklim industri telekomunikasi di Indonesia juga semakin sehat," ujar Denny, Kamis (5/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituturkan Denny, Telkomsel akan terus mendukung kebijakan verifikasi IMEI dan siap melanjutkan koordinasi lebih lanjut bersama ketiga kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Selain itu, berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan stakeholder terkait lainnya akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Hingga nanti pelaksanaan aturan verifikasi IMEI diberlakukan secara resmi mulai 18 April 2020 nanti," ucapnya.

Secara bersamaan, disampaikan Denny, Telkomsel juga akan melanjutkan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait, terutama dalam memastikan kesiapan dukungan teknis dan membantu sosialisasi penerapan aturan verifikasi IMEI ini guna senantiasa menjaga kenyamanan pelanggan dan masyarakat pada umumnya.

Saat ini, aturan IMEI masih dalam tahap fase sosialisasi setelah diteken pada 18 Oktober 2019. Rencananya, sosialisasi tersebut berlangsung selama enam bulan, di mana 18 April 2020 akan diterapkan sebagai upaya memberangus peredaran ponsel BM.

Aturan ini telah dirumuskan oleh pemerintah sejak 2015. Sejak tahun lalu, pemerintah melalui tiga kementeriannya, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah menekan masing-masing peraturan menteri dalam pengendalian ponsel BM di Tanah Air.




(agt/fyk)