'Suntik Mati' Ponsel BM Pakai Skema Whitelist, Apa Itu?
Hide Ads

'Suntik Mati' Ponsel BM Pakai Skema Whitelist, Apa Itu?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 28 Feb 2020 13:48 WIB
Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).
Ilustrasi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah bersama operator seluler telah sepakat untuk 'menyuntik mati' ponsel Black Market (BM) dengan menggunakan skema whitelist. Apa itu yang dimaksud dengan whitelist?

"Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Berbeda dengan mekanisme blacklist, melalui skema whitelist, masyarakat akan lebih dulu mendapatkan informasi apakah perangkat tersebut resmi atau ilegal. Tentu, informasi itu didapatkan setelah masyarakat mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau whitelist sejak awal ketika dihidupkan pas orang masukkan SIM card langsung tidak dapat sinyal, jadi tercegah. Dengan sistem whitelist ini sifatnya preventif, kalau blacklist itu sifatnya korektif. Nah, kita tadi memilih sepakat dengan teman-teman operator soal whitelist," tuturnya.

Sebelumnya, Kominfo bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran selama dua hari. Skema pemblokiran blacklist diwakilkan XL Axiata pada Senin (17/2) dan uji coba pemblokiran mekanisme whitelist diwakilkan Telkomsel pada Selasa (18/2).

ADVERTISEMENT

Saat ini, aturan IMEI masih dalam tahap fase sosialisasi setelah diteken pada 18 Oktober 2019. Rencananya, sosialisasi tersebut berlangsung selama enam bulan, di mana 18 April 2020 akan diterapkan sebagai upaya memberangus peredaran ponsel BM.

'Suntik Mati' Ponsel BM Pakai Skema Whitelist, Apa Itu?




(agt/fyk)