Skema whitelist telah diputuskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai cara untuk memblokir ponsel Black Market (BM). Sebelum aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterapkan pada 18 April 2020, mari kita lihat lagi seperti apa skema menyuntik mati alias blokir HP BM ini.
1. Ponsel dimatikan sejak awal
Dirangkum detikINET dari berbagai sumber, dalam implementasi kebijakan pengendalian barang ilegal melalui deteksi IMEI, sistem preventif dengan skema whitelist akan langsung menyuntik mati ponsel ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.
2. Langsung mendeteksi ponsel BM atau legal
Dengan demikian, jika ponsel yang akan kalian beli tidak mengeluarkan sinyal operator telekomunikasi, kalian bisa langsung memutuskan untuk tidak membelinya, karena ponsel tersebut sudah terdeteksi sebagai perangkat ilegal.
3. Mencegah rugi sebelum ponsel terbeli
Skema whitelist dianggap melindungi konsumen dengan memberikan kepastian status legalitas perangkat sebelum dibeli. Jika melihat prosesnya, cara ini berupaya mengantisipasi kerugian yang bisa dialami konsumen akibat perangkat diblokir setelah membelinya.
4. Perbandingan dengan skema blacklist
Sebagai perbandingan, dalam sistem korektif, yaitu dengan skema blacklist, konsumen tidak bisa langsung mengetahui apakah perangkat yang akan dibelinya merupakan ponsel BM atau legal. Pasalnya, baru beberapa hari kemudian, kalian akan diberi notifikasi status legalitas ponsel tersebut. Blokir setelah membeli dan menggunakan perangkatnya dalam skema blacklist dinilai akan merugikan konsumen.
Sebagai informasi tambahan, skema whitelist maupun blacklist sama-sama mengambil data IMEI seluruh ponsel BM dari sistem SIBINa yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(rns/fyk)