Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf), di mana salah satu fungsinya adalah perumusan di bidang aplikasi dan developer game. Padahal ranah aplikasi dan game developer juga dikerjakan oleh Kementerian Kominfo.
"Belum (membahas dengan Wishnutama). Pak Wishnutama juga sekarang lagi konsolidasi, masih melihat semuanya, ada prioritas-prioritas di sana. Sama kayak saya juga di sini ada prioritasnya yang terbagi dalam komunikasi publik pemerintah, regulasi yang perlu disederhanakan seperti perlindungan data pribadi dan penyiaran," tutur Johnny ditemui di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Johnny menjanjikan ke depannya bakal membahas Baparekraf ini agar tidak tumpang tindih dengan Kominfo. "Nanti tentu (dibahas), kita akan bicarakan. Ini kan baru nih, ya kita bicarakan di mana titik simpulnya, koordinasi, sinerginya," kata Sekjen NasDem ini.
"Itu akan bicarakan atau ada division work-nya atau pembagian tugas, division authority pembagian kewenangannya, itu nanti akan dibicarakan, yang penting ini semua dibuat untuk mempercepat dan memperlancar," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sebagai kepala, ditunjuk Menparekraf Wishnutama.
Pembentukan Baparekraf itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam Pasal 1 disebutkan Baparekraf adalah lembaga nonpemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Baparekraf itu dipimpin seorang kepala.
Adapun Baparekraf seperti yang tertuang dalam poin huruf b menyebutkan bahwa badan ini memiliki fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
(agt/fyk)