Mengkritik Pemerintah
Seorang Blogger Dipenjara 18 Bulan
Senin, 07 Nov 2005 09:22 WIB

Jakarta - Lagi, seorang blogger harus merasakan pengapnya ruang tahanan lantaran tulisan yang dibuatnya. Abdel Raziq al-Mansuri (52), blogger asal Libya sejak pertengahan Oktober lalu harus menjalani hidupnya selama 18 bulan di penjara, atas keputusan pengadilan di Tripoli. Pengadilan tersebut, menurut surat yang dikirimkan oleh Human Rights Watch (HRW) kepada Associated Press, secara formal mendakwa al-Mansuri lantaran kepemilikan senjata secara ilegal"Tetapi sesungguhnya dakwaan atas kepemilikan senjata tersebut adalah tipu muslihat belaka," ujar Sarah Leah Whitson, Direktur HRW untuk kawasan Timur Tengah. "Sebenarnya pihak yang berkuasa di Libya membungkam al-Mansuri lantaran tak suka dengan apa yang dia tulis," tambahnya.Al-Mansuri dijemput paksa dari rumahnya pada Januari silam, setelah mempublikasikan sekitar 50 artikel yang isinya mengkritik pemerintah Libya melalui situs www.akhbar-libya.com. Situs itu sendiri berbasiskan di Inggris.Menurut HRW, orang yang berani berbicara kritis sangat jarang di Libya. Hal tersebut lantaran kehidupan berpolitik di sana dikontrol sangat ketat sejak Kolonel Moammar Gadhafi memerintah pada 1969 silam. Pengadilan Tripoli bahkan tak memberikan pengurangan masa tahanan, meskipun al-Mansuri sempat ditahan selama beberapa bulan untuk menunggu keputusan pengadilan tersebut.Colonel Tuhami Khaled, Internal Security Agency (semacam FBI di Amerika - Red.) Libya, menyangkal bahwa dijebloskannya al-Mansuri ke penjara tersebut lantaran tulisan-tulisannya di Internet. "Dia ditangkap lantaran kepemilikian senjata tanpa ijin," ujar Khaled. Dan senjata yang dimaksud adalah sepucuk pistol tua milik ayah al-Mansuri.Lalu mengapa institusi sekelas Internal Security Agency mau repot mengurusi urusan remeh-temeh seperti itu, dan tidak menyerahkannya saja ke polisi? "Soal (kepemilikan) pistol adalah memang urusan internal security, demikian tandas Khaled, seperti ditulis oleh Associated Press dan dikutip detikinet, Senin (7/11/2005).
(dbu/)