KPPU Tak Temukan Persekongkolan TI BTN Syariah
Senin, 24 Okt 2005 15:17 WIB

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak menemukan bukti persekongkolan atas tender pengadaan jasa outsourcing teknologi informasi (TI) BTN Syariah senilai US$ 1 juta.Penunjukan PT Sigma Cipta Caraka untuk tender tersebut dinilai tidak melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Putusan KPPU tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Bambang A Adiwiyoto dalam sidang yang berlangsung di Gedung KPPU, Jalan Juanda Jakarta Pusat, Senin (24/10/2005). Pemeriksaan kasus meliputi 12 saksi dan satu orang ahli.Namun demikian, KPPU mencatat beberapa temuan seperti BTN dan Sigma melakukan negosiasi tanpa batas waktu yang tidak jelas. BTN dinilai menyalahgunakan bargaining position yang dimilikinya. Sedangkan Sigma ditemukan telah mengajukan penawaran harga dengan spesifikasi berbeda."Berdasarkan temuan yang ada, majelis tidak menemukan adanya bukti persekongkolan antara BTN dan Sigma, karena tidak adanya kerja sama antara keduanya dalam rangkaian tindakan," kata Bambang.Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke KPPU pada 18 Februari 2005, tentang dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, berkaitan dengan tender pengadaan jasa outsourcing teknologi informasi bank (PJOTIB) BTN Syariah. BTN diduga telah meloloskan PT Sigma Cipta Caraka untuk mengikuti kelanjutan proses tender, meskipun surat penawaran PT Sigma tidak sesuai dengan persyaratan administrasi.Kelengkapan persyaratan tersebut seperti tidak dilampiri SIUPP, surat ijin domisili perusahaan tahun 2001 yang tidak mempunyai batas waktu sebagaimana lazimnya. Serta menyampaikan bank guarantee dalam bentuk dolar AS, bukan dalam rupiah sebagaimana dalam rapat penjelasan tender.Meskipun tidak dapat dibuktikan, KPPU mendapat temuan lain, seperti BTN dan Sigma telah melakukan negosiasi berat yang akhirnya menghasilkan penurunan harga yang signifikan.Penurunan harga penawaran Sigma yang sangat signifikan sebesar Rp 5 miliar atau 43 persen dari penawaran awal yang disampaikan oleh Sigma.Namun para saksi dan ahli menyimpulkan, surat penawaran Sigma telah sesuai dengan persyaratan administrasi. BTN juga dinilai tidak mempunyai pengetahuan cukup untuk melakukan PJOTIB BTN Syariah.
(ir/)